BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Aktivitas industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali munculnya aktivitas penyulingan, terdapat perbedaan pandangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku sepanjang belum dicabut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut penegakannya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Pandangan berbeda disampaikan Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono. Ia menilai keberadaan aturan tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan dikaji kembali, mengingat regulasi itu diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha seperti saat ini.

“Ini perlu menjadi perhatian bersama karena hingga saat ini belum dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap aturan tersebut. Aturannya memang belum dicabut, namun pembinaan dan pengawasan juga perlu diperkuat,” ujarnya.

Kappa menegaskan, Satpol PP pada prinsipnya berada pada tahapan penegakan ketika ditemukan adanya pelanggaran. Sementara pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, menurutnya, idealnya dilakukan terlebih dahulu oleh OPD teknis sesuai dengan kewenangannya.

“Jadi, pembinaan dan pengawasan sebaiknya lebih dulu dilakukan oleh OPD teknis. Satpol PP berada pada tahapan akhir ketika memang diperlukan tindakan penegakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, melihat persoalan tersebut dari sisi perkembangan regulasi perizinan berusaha. Ia menyebut ketentuan perizinan saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Dharma, usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Atas dasar itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu usaha penyulingan daun cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP Buleleng menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Meski telah mengantongi NIB, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Dharma menambahkan, dua usaha yang memiliki NIB berada di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup oleh Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar pada akhir Agustus lalu.

Selain itu, terdapat lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB dan telah ditutup oleh Satpol PP.

Menurut Dharma, keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem perizinan tersebut berlaku perlu dievaluasi. Evaluasi dinilai penting agar aturan daerah tetap selaras dengan ketentuan yang lebih baru.

“Sudah tidak relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya.

Persoalan industri penyulingan daun cengkeh tersebut kini memperlihatkan perlunya sinkronisasi antar-OPD, terutama terkait status regulasi daerah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta persyaratan perizinan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penyulingan di Buleleng. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *