TABANAN (terasbalinews.com). Pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tanpa konfirmasi berujung pada pelaporan sebuah media online ke pihak kepolisian. Media online Elang Bali resmi dilaporkan ke Mapolres Tabanan oleh dua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dugaan pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan.
Pelapor pertama adalah Bagio Utomo, SH, warga Dauh Peken Tabanan sekaligus pemilik SPPG MBG di Jalan Anyelir dan penasihat Yayasan Arrosikhun. Pada hari yang sama, Perumda Sanjayaning Singasana yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama I Nyoman Hari Sujana, SE, M.Si juga melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Tabanan, Rabu (25/3/2026).
Kedua pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan sekitar pukul 12.40 Wita dan selanjutnya diarahkan ke ruang Reskrim lantai dua untuk menjalani pemeriksaan awal (BAP). Laporan tersebut tercatat sebagai dua pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pengaduan Bagio Utomo tercatat dengan nomor SPM/95.a/III/2026/SPKT/RES TBN, sementara laporan Perumda Sanjayaning Singasana tercatat dengan nomor SPM/94.a/III/2026/SPKT/RES TBN.
Usai melapor, Bagio Utomo menyampaikan keberatannya terhadap berita berjudul “Dugaan Keterlibatan I Komang Gede Sanjaya dalam Pengelolaan SPPG MBG di Tabanan, Tunggakan ke Perusda Jadi Sorotan” yang dimuat di portal media Elang Bali.
Menurut Bagio, pemberitaan tersebut tendensius dan tidak melalui proses klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Ia menilai dirinya difitnah karena disebut sebagai kroni atau perpanjangan tangan pihak tertentu dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, Bagio juga membantah narasi yang menyebut Yayasan Arrosikhun mengambil bahan pokok dari Perusda Tabanan namun belum menyelesaikan pembayaran. Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
Bagio juga keberatan karena dalam berita tersebut dirinya disebut sebagai Ketua Bamusi Tabanan, yang menurutnya tidak benar.
“Saya diprotes teman-teman Bamusi karena disebut mengatasnamakan organisasi. Ini jelas tidak benar dan sangat merugikan. Saya tidak bisa menerima karena ini sudah masuk pencemaran nama baik,” tegasnya.
Keberatan serupa disampaikan Plt. Dirut Perumda Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana. Ia menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar dan merugikan perusahaan daerah.
Menurutnya, media yang memuat berita tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Perumda sebelum publikasi.
Hari Sujana juga membantah narasi yang menyebut Perumda mengalami tekanan keuangan akibat tunggakan pembayaran bahan pokok.
Ia memastikan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat dan operasional berjalan normal.
“Pemberitaan itu tidak benar dan mengandung fitnah. Kami sangat keberatan karena merugikan Perumda dan menurunkan citra perusahaan di mata masyarakat dan mitra bisnis,” ujarnya.
Ia menambahkan dampak pemberitaan tersebut berpotensi membuat rekan bisnis menghentikan kerja sama, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
Selain itu, pemberitaan tersebut juga dinilai menurunkan kredibilitas dirinya sebagai Plt. Direktur Utama.
Pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Tabanan menyatakan telah menerima kedua laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
Saat ini, kepolisian masih pada tahap penerimaan laporan dan penerbitan tanda terima pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, Perumda Sanjayaning Singasana juga telah memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar.
Plt. Direktur Perumda, I Made Hari Sujana, menegaskan tidak ada tunggakan pembayaran dari SPPG Dauh Peken yang dikelola Yayasan Arrosikhun kepada Perumda.
“Tidak benar ada tunggakan pembayaran dari SPPG Dauh Peken kepada Perumda Sanjayaning Singasana,” tegasnya.
Dewan Pengawas Perumda, I Gusti Ngurah Supanji, juga memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan seluruh transaksi berjalan lancar tanpa kendala.
Data internal perusahaan menunjukkan transaksi dengan Yayasan Arrosikhun sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 telah diselesaikan seluruhnya, dan per 28 Februari 2026 tidak terdapat tunggakan.
Perumda Sanjayaning Singasana juga menegaskan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan SPPG/MBG di Tabanan, melainkan hanya menjalin kerja sama penyediaan bahan pangan dengan berbagai mitra, termasuk hotel, minimarket, perorangan, dan pengelola SPPG.
Kerja sama tersebut meliputi penyediaan beras, telur, ayam, dan komoditas pangan lainnya, termasuk dengan Yayasan Arrosikhun sejak Oktober 2025.
Secara kinerja, Perumda juga disebut dalam kondisi sehat. Laporan keuangan perusahaan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik Teddy & Fredy untuk tahun buku 2024 dan 2025.
Selain itu, audit BPKP RI Perwakilan Bali menempatkan Perumda dalam kategori sehat dengan nilai A dan skor 77,85.
Manajemen Perumda menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. (red)















