BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Kasus Perbekel Sudaji Menunggu Gelar Khusus RJ, Pelapor Desak Pencabutan Penangguhan Penahanan

whatsapp image 2026 03 31 at 19.23.18
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Yohana Rosalin Diaz. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih berlanjut di Polres Buleleng. Saat ini, kasus tersebut berada pada tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus terkait mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menyampaikan  permohonan penyelesaian melalui RJ telah diajukan oleh kedua pihak yang berperkara.

“Sesuai informasi dari Satreskrim, saat ini kasusnya sudah ada permohonan Restorative Justice baik dari pihak korban maupun tersangka,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan status penangguhan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Apalagi, proses RJ masih berlangsung dan tinggal menunggu tahapan gelar khusus.

“Mengenai penangguhan penahanan kan kewenangan penyidik. Apalagi sudah ada permohonan RJ antar kedua belah pihak sembari menunggu gelar khusus RJ,” tambahnya.

Di sisi lain, pelapor Putu Agus Suriawan (35) mengambil langkah tegas dengan mengajukan surat resmi untuk mencabut penangguhan penahanan sekaligus membatalkan proses RJ yang sebelumnya diajukan.

Dalam surat tertanggal 15 April 2026 yang menggunakan kop surat LSM Gema Nusantara, Agus menyatakan permohonan tersebut telah diterima oleh Kanit II Harda Satreskrim Polres Buleleng.

“Surat permohonan pencabutan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Made Ngurah Fajar Kurniawan sudah kami serahkan kepada Kanit II Harda Reskrim Polres Buleleng,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar tersangka kembali ditahan, dengan alasan menjaga stabilitas sosial di wilayah Desa Sudaji.

“Ini juga demi menjaga kondusifitas dan mencegah munculnya gejolak sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus telah menyatakan menarik diri dari upaya penyelesaian damai. Ia menilai proses penanganan perkara, khususnya terkait penangguhan penahanan tersangka, kurang transparan.

“Bukannya menolak (upaya damai), tapi saya sudah tidak mau berdamai. Intinya saya tunggu di pengadilan. Saya berharap kasus ini bisa cepat bergulir sampai ke persidangan,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *