BULELENG (terasbalinews.com) – Penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, justru membuka temuan lain yang tak kalah serius. Polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan delapan butir amunisi dari rumah seorang petani berinisial MN (50).
MN diamankan Satresnarkoba Polres Buleleng pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kasat Narkoba AKP Putu Edi Sukaryawan, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Banjar Dinas Tamblingan,” jelas Ruzi, Selasa (15/9/2026).
Sebelum menangkap MN, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang berinisial EP pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai penjual sabu di kawasan tersebut.
Petunjuk itu kemudian mengarah kepada MN. Polisi mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 pipet plastik yang berisi kristal bening diduga sabu. Sebanyak sembilan pipet berwarna hitam memiliki berat 1,32 gram brutto atau 0,33 gram netto. Sementara tiga pipet bening memiliki berat 0,66 gram brutto atau 0,33 gram netto.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan mencapai 1,98 gram brutto atau 0,66 gram netto.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah pipa paralon kecil, telepon seluler merek Infinix, serta tas pinggang berwarna hitam.
Namun, penggeledahan belum berhenti pada barang bukti narkotika. Petugas justru menemukan sebuah senpi rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter berikut delapan butir amunisi.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu senpi rakitan dan delapan butir amunisi berukuran kecil,” ungkap Ruzi.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan menjadi perkara tersendiri. Polisi masih berupaya memastikan asal senjata sekaligus memeriksa apakah senpi tersebut benar-benar dapat digunakan.
Ruzi mengatakan senpi dan amunisi tersebut telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan balistik.
“Pada saat penggeledahan tersangka narkoba, ditemukan satu buah senjata api rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter beserta delapan butir amunisi. Saat ini, senpi dan amunisi tersebut sedang kami uji balistik di Labfor untuk mengetahui kaliber dan kelayakannya,” ujarnya.
Pengakuan MN terkait senjata tersebut juga masih didalami penyidik. Kepada polisi, MN mengaku telah menyimpan senpi tersebut selama kurang lebih 15 tahun.
MN menyebut senjata itu diperoleh dari seorang tetangga yang kini sudah meninggal dunia. Meski demikian, penyidik belum begitu saja menerima keterangan tersebut dan masih menelusuri asal-usul senpi tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk memetakan asal-usul senpi rakitan ini, apakah dari internal Bali atau dari luar provinsi,” kata Ruzi.
Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan Labfor untuk mengetahui jenis atau kaliber senpi dan amunisi tersebut, termasuk memastikan kelayakannya.
Sementara itu, dalam perkara narkotika, MN diduga memiliki, menguasai, membawa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Dari pemeriksaan awal, MN mengaku mendapatkan paket sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, MN terancam pidana berdasarkan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, pelaku diancam dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. *ndr














