DENPASAR (terasbalinews.com). Reformasi hukum pidana nasional dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi kuat antar pemangku kepentingan. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana di Bali, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Bali tersebut berlangsung di Auditorium Widya Sabha dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana.
Dalam forum tersebut, Supartha yang juga Ketua Fraksi DPRD Bali menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi hukum pidana hanya akan berdampak nyata jika ada kolaborasi yang solid antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga kalangan akademisi. Momentum ini, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah.
Sosialisasi tersebut membahas implementasi tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga aturan ini menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Ia menyebut, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya ketiga undang-undang tersebut.
Rektor Universitas Udayana turut mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai forum ini strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi, baik dalam pengembangan keilmuan hukum maupun pengabdian kepada masyarakat.
Mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.
Pemerintah pun menegaskan, keterlibatan DPRD Bali dalam forum ini penting guna memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika sistem hukum yang baru. (red)















