BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Ketidaksesuaian Lahan Tukar Guling PT BTID

pansus btid1
(Ki-ka) Dewa Nyoman Rai, I Nyoman Oka Antara, I Made Supartha. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti kejelasan proses tukar guling lahan mangrove seluas 40,2 hektare di kawasan Tahura Ngurah Rai yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Sorotan ini mencuat setelah Pansus menemukan fakta di lapangan bahwa lahan pengganti yang sebelumnya diklaim telah tersedia, justru belum memiliki kejelasan status.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, secara tegas menyebut pihaknya merasa “diprank” oleh perusahaan. Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan lapangan ke Karangasem pada 15 April 2026.

“Selama ini kami seolah diuluk-uluk. Dikatakan lahannya sudah ada dan legal, ternyata setelah dicek di lapangan tidak ditemukan. Ini jelas tidak benar,” ujar Oka Antara di Kantor DPRD Bali, Senin (20/4/2026).

Padahal sebelumnya, dalam inspeksi ke kawasan Kura-Kura Bali pada Februari 2026 serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali, pihak PT BTID yang diwakili sejumlah mantan pejabat daerah memastikan bahwa lahan tukar guling telah tersedia dan sah secara hukum.

Namun, hasil verifikasi terbaru justru menunjukkan sebaliknya. Lahan yang disebut berada di wilayah Karangasem belum memiliki kepemilikan yang jelas, bahkan sebagian masih berupa lahan garapan masyarakat tanpa sertifikat atas nama perusahaan.

Tak hanya itu, Oka Antara juga mengkritisi skema tukar guling yang dinilai tidak adil. Ia menyoroti perbedaan nilai tanah yang sangat mencolok antara kawasan Denpasar Selatan dengan Karangasem.

“Kalau ditukar satu banding satu jelas tidak seimbang. Di Denpasar Selatan harga tanah bisa mencapai Rp1 miliar per are, sementara di Karangasem paling tinggi sekitar Rp2,5 juta per are,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam proses pensertifikatan lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Ia menyebut indikasi tersebut memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya terkait 106 sertifikat bermasalah di kawasan hutan taman raya tersebut. Jika terbukti melanggar, pihaknya meminta agar seluruh sertifikat dibatalkan.

“Kalau nanti terbukti, kita minta dibatalkan dan dikembalikan seperti keadaan semula,” ujarnya.

Lebih jauh, Pansus juga meminta agar tidak ada penerbitan sertifikat baru di kawasan mangrove yang merupakan wilayah konservasi dan memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.

Selain itu, DPRD Bali mendorong dilakukan pengukuran ulang seluruh kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai untuk memastikan luasan dan batas wilayah yang akurat, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan lahan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kelestarian ekosistem mangrove sebagai benteng alami terhadap abrasi dan banjir, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas pengelolaan kawasan strategis di Bali.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata ruang dan investasi di Pulau Dewata. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *