JAKARTA (terasbalinews.com). Satgas PASTI terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (26/5/2026), Satgas mencatat sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026 telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Langkah ini menjadi respons atas maraknya praktik keuangan ilegal yang semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui kanal digital.
Satgas PASTI mengidentifikasi sedikitnya lima modus utama yang paling banyak dilaporkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu.
Kedua, impersonasi atau peniruan entitas berizin, yakni pelaku menggunakan nama, logo, atau identitas perusahaan resmi untuk menipu korban.
Ketiga, penawaran pendanaan proyek, yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan.
Keempat, money game, yakni skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari aktivitas usaha riil.
Kelima, perdagangan aset kripto ilegal, yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko melalui platform yang tidak memiliki izin resmi.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital, sehingga sulit terdeteksi jika masyarakat tidak waspada.
Upaya penanganan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening berhasil diblokir.
Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban dari 19 bank yang digunakan pelaku.
Melihat masih tingginya angka penipuan, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi seperti Kontak OJK 157.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI maupun OJK. Sementara korban penipuan dapat mengadukan kasusnya melalui IASC untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital yang semakin kompleks.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal, investasi bodong, hingga praktik penyalahgunaan data pribadi yang kian meresahkan. (red)














