BULELENG (terasbalinews.com) – Penerimaan pajak daerah Buleleng menghadapi tekanan. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara, terutama dari Eropa dan Amerika, ikut menekan Pajak Hotel di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.
Kepala Bapenda Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan penerimaan Pajak Hotel pada Juli 2026 menurun dibanding periode sebelumnya.
“Informasi dari pengelola hotel banyak terjadi pembatalan pesanan kamar hotel dari wisatawan mancanegara. Kondisi ini diperkirakan capaian pajak hotel akan mengalami penurunan,” kata Perang Wibawa, Senin (14/9/2026).
Bapenda kini hanya memiliki empat bulan untuk mengejar target. Dari target PAD 2026 sebesar Rp823 miliar, Pajak Daerah ditargetkan menyumbang Rp449,7 miliar. Namun, realisasi baru mencapai Rp248,8 miliar atau 55,3 persen. Artinya, masih ada sekitar Rp200 miliar yang harus dikejar.
“Untuk sementara realisasi Pajak Daerah kita baru menyentuh angka Rp248,8 miliar atau sekitar 55,3 persen dari target. Artinya, dalam sisa waktu empat bulan ini kita harus mencari lagi sekitar Rp200 miliar dari 12 item pajak yang kita kelola,” ungkapnya.
Di tengah lesunya sektor hotel, penerimaan dari Pajak Restoran masih terbantu pertumbuhan coffee shop dan rumah makan lokal.
“Menjamurnya coffee shop dan rumah makan lokal di perkotaan cukup menolong menutupi kekurangan dari sektor perhotelan,” imbuhnya.
Selain Pajak Hotel, target Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C) juga dipastikan sulit tercapai. Target reklame sekitar Rp11 miliar dari 700 titik belum terealisasi karena penyelenggara belum membangun tiang reklame.
“Saat ini kami hanya mengandalkan reklame yang melekat pada persil bangunan usaha seperti minimarket, salon dan toko vape,” sambungnya.
Untuk Galian C, Bapenda terkendala regulasi. Berdasarkan SE Gubernur Bali Februari 2026, pajak hanya dapat dipungut dari pengusaha tambang yang telah berizin. Di Buleleng, baru dua pengusaha yang memiliki izin dan hanya satu yang aktif beroperasi sejak Agustus.
“Buleleng kini hanya bisa memungut dari pengusaha yang berizin. Masalahnya, di Buleleng hanya ada dua yang punya izin, dan yang aktif beroperasi saat ini hanya satu, itu pun baru mulai bulan Agustus lalu,” keluh Gus Perang.
Bapenda masih berharap PBB dan BPHTB meningkat menjelang akhir tahun. Penerimaan juga digenjot melalui opsen PKB dan BBNKB setelah terbit Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan.
“Kami sangat terbantu dengan Pergub tentang pemutihan pokok pajak dan denda. Insentif fiskal ini sangat membantu masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya. Kami akan terus men-setting kinerja Bapenda agar tetap optimis dan berharap daya beli serta kondisi ekonomi terus membaik hingga akhir tahun,” tandasnya. *ndr














