BULELENG (terasbalinews.com) – Persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri di Kabupaten Buleleng mulai memasuki tahap penanganan yang lebih serius. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses penagihan.
Kerja sama tersebut menyasar peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih memiliki kewajiban pembayaran iuran.
Pembahasan mengenai permintaan pendampingan ini dilakukan antara BPJS Kesehatan dan Kejari Buleleng. Pertemuan berlangsung di Ruang Aula Kejari Buleleng pada Rabu (16/9/2026).
Koordinasi tersebut menjadi tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan agar kejaksaan dapat terlibat dalam upaya penagihan tunggakan peserta. Dengan adanya pendampingan hukum, proses penagihan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme administratif BPJS.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., membenarkan adanya pertemuan tersebut. Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk membahas bentuk pendampingan yang dapat diberikan kejaksaan.
“Pertemuan telah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan BPJS untuk dilibatkan dalam penagihan tunggakan iuran,” ujar Dewa Baskara, Rabu (16/9/2026).
Dalam koordinasi tersebut, Kejari Buleleng tidak hanya melibatkan bidang Intelijen. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga ikut dilibatkan karena memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan serta pertimbangan hukum.
Jajaran yang turut mengikuti pembahasan di antaranya Kasi Datun Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.
Keterlibatan bidang Datun dan JPN tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti kebutuhan pendampingan hukum yang diajukan BPJS Kesehatan. Fokusnya terutama berkaitan dengan kewajiban peserta PBPU atau peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan.
Dewa Baskara menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut secara khusus diarahkan terhadap persoalan tunggakan peserta mandiri.
“Pendampingan dilakukan terutama untuk tunggakan peserta mandiri,” imbuhnya.
Dengan pendampingan tersebut, penanganan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Buleleng memasuki pola yang melibatkan unsur kejaksaan sesuai permintaan dan kewenangan hukum yang dimiliki.
Langkah ini diharapkan dapat membantu proses penagihan terhadap peserta yang masih memiliki kewajiban iuran, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan proses tersebut. *ndr














