JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang menjadi landasan bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa.
Aturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan regulasi itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).
POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.
Salah satu substansi penting aturan ini adalah memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan “demutualisasi Bursa Efek”.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya bersifat mutual, yakni saham hanya dapat dimiliki oleh anggota Bursa Efek. Setelah demutualisasi, kepemilikan saham dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut dia, perubahan tersebut tidak sekadar menyangkut struktur kepemilikan saham, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Namun, perluasan kepemilikan tersebut tetap dibatasi untuk menjaga independensi dan mencegah konsentrasi penguasaan Bursa Efek pada pihak tertentu.
POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan di atas 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan/atau pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.
Bahkan, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.
Selain mengatur batas kepemilikan, regulasi tersebut memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari status keanggotaan Bursa. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis menentukan status seseorang atau badan hukum sebagai anggota Bursa.
POJK ini juga menegaskan bahwa demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Penguatan independensi juga dilakukan melalui mekanisme pemilihan pengurus Bursa. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Sementara itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Secara keseluruhan, POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek utama, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, hingga kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Dengan regulasi tersebut, OJK menempatkan perluasan kepemilikan Bursa Efek berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan pengawasan. Demutualisasi tidak diarahkan untuk menghilangkan independensi Bursa, tetapi menjadi bagian dari reformasi struktur dan tata kelola pasar modal Indonesia. (red)














