JAKARTA (terasbalinews.com). Pelaku pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon harus bersiap menghadapi perubahan mekanisme pelaporan mulai 1 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan laporan insidental disampaikan melalui sistem pelaporan OJK yang terintegrasi. Hal ini disampaikan OJK melalui siaran persnya, Jumat (25/9/2026).
Selanjutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026) yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Dijelaskan, melalui aturan baru ini, OJK tidak hanya mengatur kewajiban penyampaian laporan, tetapi juga memperketat standar informasi yang harus disampaikan oleh pelapor. Setiap laporan wajib memuat informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan disampaikan tepat waktu.
Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon maupun berdasarkan permintaan OJK.
Dengan sistem pelaporan terintegrasi, OJK ingin memastikan informasi yang masuk dapat diterima dan dikelola secara lebih terstruktur untuk mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan.
Pengaturan ini juga mencakup mekanisme koreksi. Jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan, pelapor dapat melakukan koreksi sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK. Dengan demikian, data yang menjadi dasar pengawasan diharapkan tetap mencerminkan kondisi sebenarnya.
Tidak hanya itu, OJK juga mengantisipasi kemungkinan gangguan sistem. Apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik, tersedia mekanisme penyampaian laporan sesuai ketentuan OJK.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan insidental yang telah disampaikan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Kepatuhan menjadi salah satu titik penting dalam regulasi baru tersebut. OJK mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental.
Untuk memberikan panduan teknis, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026) tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
PADK tersebut mengatur pedoman umum penyampaian laporan melalui sistem OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunannya.
OJK mempertegas, kedua aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026
OJK menyatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data.
Dengan tersedianya informasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi, OJK berharap proses pengaturan dan pengawasan terhadap pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan ketiga sektor tersebut agar tetap teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan “Destination Statement OJK 2022–2027”. (red)














