DENPASAR (terasbalinews.com). Kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak menjadi sorotan pekerja menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu meminta pemerintah dan DPRD Bali mendorong kebijakan pengupahan yang lebih mendekati kebutuhan riil pekerja.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (28/9/2026). Pertemuan diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta, S.Pd., MM; Anggota Komisi IV DPRD Bali Putu Mangku Mertayasa, SH., MH; Ni Made Sumiati, SH., dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi pekerja adalah jarak antara UMP dengan kebutuhan hidup layak.
UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan. Sementara hasil perhitungan kebutuhan hidup layak yang menjadi acuan aliansi pekerja mencapai sekitar Rp5,25 juta per bulan.
“Ini mempunyai beda yang sangat jauh,” kata Madra.
Menurut dia, kesenjangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pengupahan 2027. Pekerja berharap hasil survei kebutuhan hidup layak kembali mendapat ruang dalam penentuan besaran upah.
Madra juga meminta DPRD Bali meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur Bali sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan UMP 2027.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, berdasarkan angka KHL yang digunakan aliansi, terdapat selisih sekitar Rp2,04 juta dengan UMP Bali saat ini.
Dengan demikian, UMP Bali 2026 yang sebesar Rp3,207 juta baru sekitar 61 persen dari kebutuhan hidup layak sebesar Rp5,25 juta versi perhitungan aliansi.
Aliansi kemudian mengusulkan UMP Bali 2027 sekitar Rp4,5 juta dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp5,25 juta.
Darsana mengatakan, tuntutan tersebut tidak semata-mata menyangkut kesejahteraan pekerja. Menurut dia, kenaikan pendapatan pekerja juga berkaitan dengan daya beli dan perputaran ekonomi Bali.
Hal itu dinilai penting karena sebagian besar aktivitas ekonomi Bali berkaitan erat dengan sektor pariwisata yang menyerap tenaga kerja di hotel, restoran, transportasi hingga jasa wisata.
“UMP seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai angka administratif, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh penghasilan yang memungkinkan mereka hidup secara layak,” ujarnya.
Selain persoalan UMP, serikat pekerja juga menyampaikan masalah PKWT dan outsourcing. Namun, dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada kebijakan pengupahan 2027.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan, aspirasi pekerja pada dasarnya mengarah pada satu hal, yakni keinginan agar upah lebih mendekati kebutuhan hidup layak.
“Kalau saya rangkum semua masukan, mereka sangat menginginkan upah setara dengan kebutuhan hidup layak,” kata Suwirta.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP tidak dapat dilakukan begitu saja karena mekanisme pengupahan telah diatur pemerintah pusat. Perhitungan kenaikan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alfa (α).
Nilai alfa berada pada rentang 0,50 hingga 0,90 dan ditentukan dewan pengupahan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.
Namun, menurut Suwirta, formula tersebut belum otomatis membuat upah minimum mendekati kebutuhan hidup layak di Bali.
Karena itu, ia mendorong adanya masukan terhadap regulasi pengupahan agar ruang peningkatan upah dapat lebih mendekati kondisi biaya hidup pekerja di Bali.
“Kami akan mendorong agar UMP ini bisa didekatkan dengan biaya hidup layak sehingga nantinya pekerja kita bisa menikmati kesejahteraan,” ujarnya.
Suwirta mengakui tuntutan kenaikan hingga Rp5,2 juta pada 2027 merupakan lompatan yang cukup besar. Namun, ia menilai aspirasi agar upah lebih mendekati kebutuhan hidup layak tetap perlu diperjuangkan.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena Bali dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia, tetapi pekerja yang menopang aktivitas sektor tersebut juga menghadapi biaya hidup yang tinggi.
“Kita hidup di daerah pariwisata ini, jangan sampai seperti tikus mati di lumbung beras,” tandasnya.
Pada akhir audiensi, naskah aspirasi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu ditandatangani Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Bali sebagai bagian dari masukan dalam proses penetapan kebijakan pengupahan 2027. (red)














