BULELENG (terasbalinews.com) – Tumpukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buleleng masih menjadi tantangan besar bagi Samsat Singaraja. Sekitar 90 ribu kendaraan roda dua dan roda empat tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Di sisi lain, realisasi penerimaan PKB hingga saat ini baru mencapai 73,72 persen. Angka tersebut masih tertinggal dari target periode berjalan yang dipatok sebesar 75 persen.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Komang Agoes Udayana Putra, mengatakan penerimaan PKB masih harus digenjot menjelang penghujung tahun.
“Untuk PKB kita baru di angka 73,72 persen, masih kurang sekitar satu persen sekian dari target 75 persen. Namun untuk BBNKB kendaraan baru, capaiannya sudah melebihi target, yakni di angka 78,11 persen,” ujar Komang Agus Udayana Putra, Rabu (30/9/2026).
Besarnya jumlah kendaraan yang menunggak menjadi salah satu persoalan yang turut menekan capaian penerimaan PKB. Di tengah kondisi tersebut, faktor ekonomi masyarakat juga diduga ikut memengaruhi kemampuan sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk menarik kembali kendaraan yang menunggak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran, Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
Melalui program pemutihan, pemilik kendaraan dengan tunggakan hingga lima tahun memperoleh keringanan. Wajib pajak cukup membayar kewajiban selama dua tahun, sedangkan seluruh denda pajaknya dihapuskan.
“Program Gubernur ini sangat bagus. Wajib pajak yang menunggak hingga 5 tahun, cukup membayar 2 tahun saja, dan semua denda pajaknya diputihkan atau dihapus,” jelas Agus.
Program tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan. Samsat juga menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki dan memperbarui data kendaraan yang selama ini tidak aktif membayar pajak.
“Kendaraan yang lama tidak melakukan pembayaran pajak diharapkan kembali masuk dalam pendataan setelah pemiliknya mendatangi Samsat. Dengan demikian, keberadaan kendaraan sekaligus status administrasinya dapat diperbarui,” jelasnya.
Sejak program pemutihan diberlakukan pada awal September, respons masyarakat di Buleleng mulai terlihat. Sekitar 4.800 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut dengan total penerimaan mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar.
Sementara itu, program diskon pajak telah dimanfaatkan sekitar 1.700 kendaraan, dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Namun, capaian tersebut masih belum sebanding dengan jumlah kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan. Dari sekitar 90 ribu kendaraan penunggak, baru sebagian kecil yang memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut.
Memasuki triwulan keempat, Samsat Singaraja kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada November mendatang.
“Memasuki triwulan keempat, Samsat Singaraja berharap pemilik kendaraan yang masih menunggak tidak menunggu hingga program berakhir pada November mendatang,” harapnya.
Agus juga meminta dukungan media untuk memperluas penyebaran informasi mengenai program tersebut. Sosialisasi dinilai penting agar keringanan pajak dapat diketahui lebih banyak pemilik kendaraan, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan.
“Besar harapan kami di triwulan keempat nanti makin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” tandasnya. *ndr














