DENPASAR (terasbalinews.com). Pariwisata Bali dinilai tidak bisa lagi dikelola dengan pola lama yang terlalu bertumpu pada pertumbuhan jumlah kunjungan. Kepadatan wisatawan di sejumlah kawasan, kemacetan, tekanan terhadap lingkungan dan infrastruktur, alih fungsi lahan hingga persoalan tata kelola menjadi tanda bahwa Bali membutuhkan arah baru dalam mengelola industri pariwisatanya.
Ketua DPD ASITA Bali, Putu Winastra, Kamis (8/10/2026), mengatakan perubahan arah tersebut menjadi salah satu gagasan utama dalam Musyawarah Daerah (Musda) XV ASITA Bali 2026 melalui tema “Repositioning the Future of Tourism”.
Menurutnya, tema tersebut bukan sekadar slogan organisasi, melainkan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melihat kembali bagaimana masa depan pariwisata Bali harus dikelola.
“Kita tidak bisa terus menjalankan pariwisata dengan pola yang sama. Bali membutuhkan repositioning,” kata Winastra.
Ia menjelaskan, repositioning tersebut setidaknya memiliki dua arah. Pertama, memperkuat posisi ASITA sebagai organisasi yang tidak hanya memperjuangkan kepentingan anggota, tetapi juga berkontribusi memberikan solusi terhadap kebijakan pariwisata Bali.
Kedua, melakukan repositioning terhadap destinasi dengan mendorong penyebaran aktivitas wisata agar tidak terus terkonsentrasi di Bali Selatan.
Bali Utara, Bali Timur dan Bali Barat, kata Winastra, memiliki potensi alam, budaya dan ekonomi yang besar untuk dikembangkan. Diversifikasi destinasi dinilai penting bukan hanya untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada wisatawan, tetapi juga mengurangi tekanan terhadap kawasan yang selama ini menjadi pusat aktivitas pariwisata.
“Pemerataan pariwisata juga berarti pemerataan kesempatan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Winastra, penyebaran destinasi akan membuka ruang ekonomi bagi masyarakat lokal, mulai dari UMKM, transportasi, akomodasi, restoran, pemandu wisata hingga pelaku ekonomi kreatif.
Selain pemerataan destinasi, ASITA Bali juga menyoroti persoalan legalitas dan penegakan hukum di sektor pariwisata.
Winastra mengatakan masih terdapat praktik usaha pariwisata yang diduga berjalan tanpa legalitas atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam penjualan paket wisata, akomodasi maupun jasa lainnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak semestinya dilihat sebatas persaingan antara usaha online dan offline. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan aturan berlaku secara konsisten bagi seluruh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang telah mengantongi izin, membayar pajak, menggunakan tenaga kerja lokal dan memenuhi berbagai kewajiban, kata dia, harus mendapatkan kepastian dan perlindungan.
“Kalau ada pelaku usaha yang taat aturan, sementara di sisi lain ada usaha yang tidak memenuhi aturan tetapi tetap beroperasi, tentu akan menciptakan persaingan yang tidak sehat,” katanya.
Karena itu, pemerintah didorong melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, adil dan tidak tebang pilih.
ASITA Bali juga menilai investasi tetap dibutuhkan untuk mengembangkan pariwisata Bali. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Winastra mendorong terciptanya kemitraan yang sehat antara investor dan pengusaha lokal, termasuk biro perjalanan wisata yang legal dan telah lama menjadi bagian dari ekosistem pariwisata Bali.
“Jangan sampai pertumbuhan investasi justru membuat pelaku usaha lokal kehilangan ruang. Masyarakat Bali harus menjadi bagian dari pertumbuhan pariwisata, bukan hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Ia berharap suara pelaku usaha perjalanan wisata dapat semakin masuk dalam pembahasan kebijakan ekonomi dan pembangunan pariwisata Bali. Dalam konteks itu, ASITA ingin menjadi jembatan antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pariwisata.
Pandangan ASITA tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.
Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, mengatakan ASITA bukan hanya stakeholder pariwisata, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam membangun, mengembangkan dan menjaga masa depan pariwisata Bali.
Menurutnya, tema “Repositioning the Future of Tourism” relevan dengan kondisi pariwisata Bali saat ini. Repositioning tidak hanya berarti mengubah posisi, tetapi memperbaiki cara mengelola, mengembangkan dan memberikan nilai tambah terhadap pariwisata.
Arah tersebut, kata Indah, sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Regulasi tersebut menempatkan budaya Bali, nilai-nilai Tri Hita Karana, kualitas, keberlanjutan dan daya saing sebagai landasan penyelenggaraan pariwisata.
Karena itu, pemerintah mendorong industri pariwisata berkembang secara legal, tertib, profesional, berkualitas dan bermartabat.
“Pertumbuhan pariwisata tidak boleh hanya dilihat dari jumlah wisatawan, tetapi juga bagaimana kegiatan pariwisata memberikan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat Bali,” katanya.
Pemerintah juga ingin mendorong pergeseran paradigma dari “quantity tourism menuju quality and sustainable tourism”.
Wisatawan yang diharapkan datang ke Bali bukan sekadar berjumlah banyak, tetapi menghargai budaya dan aturan, menjaga lingkungan, tinggal lebih lama, serta membelanjakan lebih banyak uang di perekonomian lokal.
### Rata-rata Wisman Tinggal 13 Hari
Indah mengungkapkan, berdasarkan survei Pemerintah Provinsi Bali bersama Pusat Unggulan Pariwisata Universitas Udayana pada 2026 terhadap 600 wisatawan mancanegara, rata-rata lama tinggal wisman di Bali mencapai sekitar “13 hari”.
Sementara itu, rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara mencapai sekitar Rp2.539.830 per orang per hari.
Data tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pariwisata tidak cukup hanya menggunakan indikator jumlah kedatangan wisatawan.
Pertanyaan yang lebih penting, kata Indah, adalah berapa lama wisatawan tinggal, ke mana mereka berwisata dan seberapa besar pengeluaran mereka masuk ke perekonomian lokal.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar aktivitas wisata tidak terus terkonsentrasi di Bali Selatan. Bali Barat, Bali Utara dan Bali Timur dinilai memiliki desa wisata, kekayaan alam, budaya, spiritualitas, kuliner dan pengalaman lokal yang dapat dikembangkan menjadi produk pariwisata baru.
Diversifikasi tersebut diharapkan mampu mengurangi tekanan di kawasan yang sudah padat sekaligus membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Jangan hanya menjual destinasi yang sudah ramai. Mari kita ciptakan pasar bagi destinasi yang sedang kita kembangkan,” ujarnya.
Bagi ASITA dan Pemerintah Provinsi Bali, masa depan pariwisata Bali pada akhirnya bukan semata soal berapa banyak wisatawan yang datang.
Yang lebih penting adalah bagaimana pertumbuhan tersebut menghasilkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, tertib dan manfaatnya semakin merata.
Musda XV ASITA Bali 2026 pun diharapkan tidak berhenti sebagai forum organisasi, tetapi menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah, dunia usaha, masyarakat, desa adat, akademisi, media dan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah baru pariwisata Bali. (yak)














