BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Gagal Dipulihkan

(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Upaya pemulihan PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) berakhir setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha perusahaan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

Pencabutan izin tersebut diumumkan OJK pada 8 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, PT PVK tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah PT PVK sebelumnya berada dalam status pengawasan khusus. Dalam periode tersebut, perusahaan telah diberikan waktu untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan masuk dalam status pengawasan khusus.

Kondisi tersebut membuat OJK menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang “tidak dapat disehatkan”.

Penetapan itu mengacu pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Atas dasar ketentuan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura.

Pencabutan izin tidak hanya menghentikan kegiatan usaha PT PVK. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur maupun pihak lain yang berkepentingan.

OJK meminta perusahaan memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak-pihak terkait.

Langkah berikutnya adalah penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Sebelum Tim Likuidasi terbentuk, PT PVK juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Mereka bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat selama masa transisi.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Bagi debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PT PVK, proses pencabutan izin tidak serta-merta menghapus hak dan kewajiban yang masih ada.

Karena itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar proses penyelesaian dapat berjalan secara tertib.

Untuk kebutuhan layanan selama proses tersebut, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.

OJK mengatakan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan pencabutan izin ini, fokus berikutnya bukan lagi pada pemulihan kegiatan usaha PT PVK, melainkan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban perusahaan melalui tahapan pembubaran dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *