BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BI dan Polda Bali Musnahkan 3.731 Lembar Uang Palsu

Pemusnahan uang palsu di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersama Polda Bali memusnahkan 3.731 lembar uang palsu (upal). Pemusnahan dilakukan di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari upaya menekan peredaran uang palsu di Bali.

Dari jumlah tersebut, uang palsu pecahan Rp100.000 mendominasi dengan 3.121 lembar, disusul pecahan Rp50.000 sebanyak 579 lembar, Rp20.000 sebanyak 22 lembar, Rp10.000 sebanyak delapan lembar, dan Rp5.000 sebanyak satu lembar.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Menurutnya, pemberantasan uang palsu membutuhkan sinergi antara BI dan aparat penegak hukum, termasuk unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). BI memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah, sementara aparat penegak hukum berperan dalam pengungkapan dan penindakan terhadap tindak pidana pemalsuan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengatakan 3.731 lembar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari berbagai bank di wilayah Bali. Uang tersebut sebelumnya dikumpulkan dan diamankan melalui mekanisme yang berlaku sebelum dilakukan pemusnahan.

Ia menilai tingginya aktivitas transaksi di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap potensi kejahatan di bidang mata uang.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya mencegah uang palsu kembali beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah,” ujarnya.

BI dan Polda Bali juga terus memperkuat penanganan praktik usaha penukaran valuta asing atau “money changer illegal”. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan sekaligus menjaga kredibilitas aktivitas transaksi keuangan di Bali.

BI dan Polda Bali mengimbau masyarakat tetap teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, untuk memastikan keaslian Rupiah. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *