JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.
Denda tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin hingga larangan dan perintah tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pasar.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penindakan terbaru mencakup tiga perkara terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dari tiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama sebesar Rp2,1 triliun, masing-masing Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi juga diberikan kepada sejumlah anggota bursa dan individu, termasuk pembekuan izin profesi pasar modal.
Hasan menyebut nilai tersebut sebagai denda terbesar sepanjang sejarah OJK sekaligus tonggak penting dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.
Namun, OJK menegaskan penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pasar modal, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan proses hukum pidana.
Untuk itu, OJK memperkuat koordinasi dengan Polri, PPATK dan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan ilegal, serta mengungkap jaringan pihak yang terlibat.
Hingga 1 Oktober 2026, OJK mencatat terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 penelaahan awal, dan 40 pemeriksaan.
OJK juga memperkuat pengawasan melalui teknologi transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana serta peningkatan kapasitas investigasi.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendeteksi pelanggaran lebih dini sekaligus memastikan praktik manipulasi harga, penciptaan harga semu, penyamaran kepemilikan maupun penyalahgunaan mekanisme pasar tidak merusak integritas pasar modal.
Bagi OJK, penegakan hukum merupakan proses berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, adil dan terpercaya, sekaligus memperkuat perlindungan investor dan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.(red)












