BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Aksesi OECD Jadi Momentum OJK Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun

OJK bersama Kementerian Keuangan RI saat hadir di forum "Accession Review" Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

PARIS (terasbalinews.com). Penetrasi asuransi komersial di Indonesia masih tergolong rendah, yakni sekitar 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi pasar yang belum tergarap sekaligus menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri asuransi nasional.

Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda yang dipaparkan OJK bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum “Accession Review” Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, proses aksesi OECD menjadi momentum untuk memperkuat fondasi sektor keuangan melalui pembenahan regulasi, pengawasan, dan kapasitas industri.

Menurut Ogi, reformasi diarahkan untuk membangun industri asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, berdaya saing, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat.

Data OJK menunjukkan, aset industri asuransi komersial meningkat dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, pertumbuhan aset tersebut belum diikuti penetrasi asuransi yang optimal.

Untuk itu, OJK mendorong perusahaan mengembangkan produk sesuai kebutuhan masyarakat, memperluas layanan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan publik. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan aset serta kewajiban perusahaan juga menjadi perhatian.

Dari sisi regulasi, OJK melakukan penguatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 telah dimulai sejak 2025, sedangkan penyempurnaan kerangka “Risk-Based Capital” (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko direncanakan berlaku pada 2027.

Pengawasan berbasis risiko juga diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Selain kesehatan perusahaan, perlindungan konsumen menjadi perhatian penting. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (“market conduct”) diperkuat mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk pengawasan terhadap agen asuransi.

OJK juga mengoptimalkan layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Menurut Dicky, keberhasilan perlindungan konsumen tidak cukup diukur dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan, tetapi juga dari perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta efektivitas penanganan pengaduan.

Selain asuransi, rendahnya cakupan kepesertaan dana pensiun juga menjadi perhatian dalam pembahasan dengan OECD. Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara peserta aktif program pensiun wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.

Kondisi tersebut memperlihatkan masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum memiliki perlindungan hari tua memadai.

Sejalan dengan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk memperluas kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala.

Reformasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja dan pemberi kerja, sekaligus memastikan hak-hak peserta tetap terlindungi.

OJK mendukung kebijakan pemerintah melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

OJK juga tengah meninjau sejumlah ketentuan investasi untuk memperluas diversifikasi portofolio dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban, strategi investasi berdasarkan siklus hidup peserta (“lifecycle investment”), serta tata kelola dana pensiun turut menjadi agenda pembenahan.

Ogi menilai, besarnya jumlah pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua merupakan peluang bagi pengembangan industri dana pensiun nasional. Namun, perluasan akses harus diikuti produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat serta pengelolaan investasi yang berkualitas.

Dalam forum “Accession Review” WPIP, negara-negara anggota OECD turut memberikan perhatian terhadap penguatan ketahanan dan tata kelola perusahaan asuransi, optimalisasi potensi industri, serta perluasan cakupan dan peningkatan manfaat pensiun.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan.

Melalui reformasi berkelanjutan, Indonesia menargetkan industri asuransi dan dana pensiun yang lebih sehat, inklusif, dan kompetitif. Lebih dari sekadar memenuhi standar internasional dalam proses aksesi OECD, pembenahan ini diharapkan mampu memperluas perlindungan keuangan dan menjamin kesejahteraan masyarakat pada masa pensiun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *