BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Anak Perusahaan BUMN Diduga Lakukan Perusakan Kantor Mitra Kerja

CV BMS adukan anak perusahaan milik BUMN, Pelindo, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke kepolisian. (Foto/nan)
CV BMS adukan anak perusahaan milik BUMN, Pelindo, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke kepolisian. (Foto/nan)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Founder CV Bali Marine Service (BMS) Fiona Yan Sawaki melaporkan kasus dugaan perusakan kantornya oleh anak perusahaan milik BUMN Pelindo, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI).

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum CV. Bali Marine Service (BMS), Yudi Saputra. Pria yang akrab disapa Yudik ini menjelaskan, perusakan tersebut diduga terjadi pada Februari 2024 lalu.

Yudik menambahkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti terkait kasus dugaan perusakan kantor CV BMS.

“Dokumen yang diperlukan seperti berita acara, perjanjian secara fisiknya, itu sudah kami berikan juga kesana (Polairud, red) dan potongan kunci kantor sebagai alat bukti yang mengindikasikan perusakan secara paksa oleh oknum suruhan yang diduga dari pihak PT. PPI,” ungkap Yudik.

Terlebih, kata Yudik, ada pengakuan dari pihak terlapor yakni PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa pada saat gelar perkara.

“Jadi saya rasa secara hukum pidana itu sudah cukup kuat untuk mengatakan bahwa diakuinya, mengetahuinya itu sudah sangat sah secara hukum masuk unsur pidana,” ungkap Yudik, Senin (29/7/2024).

“Seharusnya sudah dilakukan ke proses tahap sidik. Saya harapkan bisa disegerakan proses ini bisa di-up dan bisa ditetapkan tersangkanya,” tambah Yudik.

Yudik menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapat keadilan.

“Langkah hukum tetap dikawal sampai hak-hak dari klien saya bisa didapat kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Fiona berharap kasus yang dialaminya ini segara tuntas. Terlebih, ia telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk menyelesaikan kasus pengerusakan.

“Dan upaya hukum yang kami lakukan saat ini tiada lain untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Dan dari kontrak yang telah dilanggar ini juga kami bisa mendapatkan kompensasi atas kerugian yang kami alami,” tutur Fiona. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *