BADUNG (terasbalinews.com). Dengan telah dimulainya Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta sebagai upaya menjalin sinergitas antar lembaga khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Bawaslu Badung diwakili Anggota Bawaslu Badung selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rachmat Tamara gelar audiensi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung yang bertempat di Ruangan Rapat BKPSDM Lantai I pada Rabu, (8/5/2024).
Rachmat Tamara, menyebutkan bahwa audiensi kali ini digelar dan diinisiasi sebagai sarana menjalin komunikasi dengan memperkuat kembali sinergitas antar lembaga kaitannya dalam pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu/Pemilihan berupa Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar kedua Lembaga.
Lebih Lanjut, Tamara menyebutkan Badung sebagai Barometer terhadap penilaian Netralitas ASN di Bali, berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2020 kemarin, adanya permasalahan Netralitas ASN dimana terdapat ASN yang ikut berpolitik praktis sehingga ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai Temuan yang berakhir teguran tertulis melalui KASN.
“Nanti kedepan, sebagai upaya untuk terus menjalin komunikasi dua arah, dapat dirancang kegiatan kolaborasi berupa komunikasi interaktif melalui media Podcast guna sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, terkait dengan MoU akan kami rancang terlebih dahulu apa saja nanti point-pointnya untuk selanjutnya kita bahas secara bersama,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Wijaya, M.M. menyampaikan, BKPSDM dengan Bawaslu memang harus bersinergi, berkolaborasi, dan bekerjasama kaitannya dengan ketentuan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang masa Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, sebagai bentuk upaya sosialisasi internal kepada seluruh ASN di Lingkungan Kabupaten Badung, Gede Wijaya menyebutkan, Podcast dapat menjadi alternatif media penyebaran informasi secara luas oleh Bawaslu kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, serta dengan menerbitkan perjanjian MoU antara Bawaslu dengan BKPSDM terkait Netralitas ASN.
“Siap, kami siap. itu juga merupakan kewajiban kami di BKPSDM untuk secara bersama-sama menjaga Netralitas ASN, kami harap melalui terjalinnya kerjasama (MoU) ini nanti mudah-mudahan tidak ada ASN yang melanggar Netralitas, dimana ASN wajib paham untuk tidak boleh terlibat dalam berpolitik praktis,” tutupnya. (*/red)