BULELENG (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng tinggal menghitung hari untuk mengumumkan secara resmi pemenang Pilkada Buleleng 2024. Hingga saaat ini KPU Buleleng masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI terkait hasil Pilkada Buleleng tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, KPU Buleleng masih menunggu pemberitahuan resmi tidak ada sengketa dari KPU RI. Surat tersebut akan dikeluarkan setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK diterima KPU RI. Dan setelah itu pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Buleleng akan diumumkan.
“Penetapan pemenang Pilkada Buleleng 2024, akan diumumkan paling lambat tiga hari setelah surat pemberitahuan tidak ada sengketa diterima dari KPU RI,” terang Dudhi Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Buleleng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasangan calon memiliki waktu 3×24 jam setelah rapat pleno peneteapan hasil untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK.
“Tidak ada gugatan (sengketa Pilkada Buleleng),” terang Dudhi.
Sebelumnya KPU Buleleng menggelar pleno rekapitulasi penetapan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng, Kamis (5/12/2024). Dalam pleno tersebut ditetapkan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna memperoleh suara terbanyak yakni 227.312 suara. Sementara paslon nomor urut 1 Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana memperoleh sebanyak 130.348 suara. Khan














