BULELENG (terasbalinews.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus mempersiapkan jajarannya menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus peningkatan kompetensi aparatur pengawas agar semakin siap menjalankan tugas pengawasan, baik selama tahapan pemilu berlangsung maupun setelah seluruh proses demokrasi selesai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa peran Bawaslu tidak hanya terbatas pada mengawasi setiap tahapan pemilu secara administratif dan elektoral. Menurutnya, lembaga pengawas juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas demokrasi secara menyeluruh, termasuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang telah ditetapkan.
Ia menilai penghormatan terhadap hasil pemilu merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap pilihan rakyat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya.
“Bawaslu tidak hanya mengawal demokrasi secara elektoral saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga mengawal demokrasi secara substantif. Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa para pemimpin yang lahir dari proses demokrasi telah melalui tahapan pemilu yang diawasi secara ketat dan berintegritas,” ujar Wirka.
Selain memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan, Bawaslu juga berkewajiban mengawal para pemimpin yang telah dilantik agar tetap menjalankan amanah serta merealisasikan komitmen yang disampaikan kepada masyarakat selama masa kampanye.
Dalam kesempatan itu, Wirka juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis jajaran pengawas, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu yang berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mendorong seluruh jajaran terus memperkuat kapasitas melalui kajian, evaluasi, dan bedah kasus sebagai bekal menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menilai upaya pencegahan pelanggaran harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan politik dan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan menjadi strategi penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan. Masa di luar tahapan pemilu juga dinilai perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas internal jajaran Bawaslu melalui kegiatan analisis dan pembelajaran dari berbagai kasus yang pernah ditangani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik direncanakan dimulai pada April 2027. Ia berharap koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga setiap tahapan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme jajaran pengawas, terutama dalam penanganan pelanggaran yang harus selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan memaparkan sejumlah pengalaman penanganan pelanggaran pada pemilu sebelumnya, termasuk dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Ia juga mendorong penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu sebagai instrumen mitigasi serta penguatan sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng dalam melakukan pengawasan terhadap ruang digital.
Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengingatkan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemilu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan Bawaslu dalam membangun narasi kepada publik. *ndr



