BULELENG (terasbalinews com) – Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, berakhir setelah rangkaian proses hukum ditempuh hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Dalam perkara perdata bernomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr, Desa Adat Yeh Sanih berada sebagai pihak yang mempertahankan penguasaan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma.
Berdasarkan klarifikasi pihak keluarga, kedua penggugat disebut merupakan ahli waris dari Surya Mataram. Sementara terkait Hartawan Mataram, pihak keluarga menegaskan bahwa penggugat bukan ahli waris Hartawan Mataram, melainkan keponakannya. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan hubungan keluarga dan kedudukan para pihak tidak keliru dalam pemberitaan.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mengajukan tuntutan terkait hak atas tanah yang sebelumnya tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Selain persoalan hak atas objek sengketa, gugatan juga memuat tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Perkara kemudian bergulir melalui beberapa tingkat peradilan. Berdasarkan keterangan Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, gugatan tersebut tidak dikabulkan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, mengatakan putusan dalam rangkaian perkara tersebut memperkuat posisi Desa Adat Yeh Sanih dalam mempertahankan penguasaan fisik atas lahan yang disengketakan.
Menurut Wirasanjaya, penguasaan fisik oleh desa adat dinilai memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.
Ia juga menyampaikan bahwa masa berlaku HGB yang dikaitkan dengan pihak penggugat telah berakhir sejak 2005. Di sisi lain, Desa Adat Yeh Sanih telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2015.
“Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut,” tegas Wirasanjaya, Senin (24/8/2026).
Meski demikian, terkait proses administrasi pertanahan selanjutnya, permohonan hak atas tanah tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan.
Sementara itu, Desa Adat Yeh Sanih berencana mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukan adat dan keagamaan. Sebelumnya, di lokasi itu sempat berdiri bangunan yang dimanfaatkan sebagai pondok wisata.
Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, mengatakan kawasan tersebut memiliki nilai penting bagi aktivitas keagamaan masyarakat. Lokasi itu antara lain digunakan untuk rangkaian prosesi melasti, nganyut, dan melukat.
Menurutnya, pemanfaatan kawasan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih. Sejumlah warga dari desa adat lain di Bali Utara juga menggunakan kawasan tersebut untuk kepentingan ritual keagamaan.
“Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur,” papar Jro Sukresna.
Ke depan, Desa Adat Yeh Sanih juga berencana mengembangkan kawasan pesisir tersebut sebagai destinasi wisata spiritual atau religi, khususnya untuk kegiatan pembersihan diri atau melukat.
Rencana tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali fungsi kawasan sekaligus mempertahankan nilai adat dan spiritual yang selama ini melekat pada kawasan Yeh Sanih. *ndr














