BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bekuk 4 WNA Bulgaria Pelaku Skiming, Polisi Sita Puluhan Kartu Kredit Palsu

banner 120x600

(foto : Ist) WNA Bulgaria pelaku skiming beserta barang bukti saat di Mapolda Bali.
DENPASAR – Empat WNA asal Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (40), Boycho Angleov (41) dan Stoyan Vladimirov (37) digelandang ke Mapolda Bali lantaran terlibat aksi pencurian data nasabah bank (skiming).
Para pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan lintas negara ini dibekuk petugas kepolisian di lokasi serta waktu yang berbeda. Terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika polisi menerima laporan dari sebuah Bank terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing di sebuah mesin ATM di seputaran Ubud, Gianyar.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pria berkebangsaan Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43) saat ia hendak memasang alat berupa kamera pengawas di sebuah mesin ATM yang berada di Restoran Bebek Bengil di Jalan Hanoman Ubud, Gianyar, Rabu (28/8/2019) dini hari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kamera kecil yang telah dimofikasi. Tak cukup di sana, bule yang tangannya dipenuhi tato ini lalu digiring menuju Villa Diana di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Legian, Kuta, Badung tempatnya menginap.
“Di tempat tersebut petugas kembali menemukan barang bukti berupa sebuah handphone merk Oppo, paspor milik tersangka, 4 buah kamera pengawas yang sudah dimodifikasi serta sebuah router,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroro.
Saat diperiksa, tersangka mengaku sebelumnya juga telah memasang kamera pengintai di beberapa mesin ATM yang berada seperti di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta dan di seputaran Jalan Legian, Kuta, Badung.
Dari hasil pengembangan, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali kembali menangkap tiga warga asing asal Bulgaria masing-masing bernama Filip Aleksandrov (40), Boycho Angleov (41) dan Stoyan Vladimirov (37), Selasa (3/9/2019) di seputaran Sanur, Denpasar Selatan.
Saat menggeledah tempat tinggal para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 20 buah kartu kredit palsu, 690 buah bungkus kartu flash BCA tanpa kartu, laptop, cartreader, modem, mesin penghitung uang, 8 buah handphone, uang tunai Rp54 juta, puluhan lembar mata uang asing, satu unit mobil Avanza dan satu unit sepeda motor Yamaha N-max.
“Modus yang dilakukan, mereka memasang alat berupa kamera pengawas untuk mengambil data pengguna ATM, kemudian menggandakan kartu ATM milik nasabah yang asli untuk digunakan sebagai alat kejahatan skiming. Setelah data disalin, pelaku mengambil uang di ATM dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit palsu,” kata Kombes Nugroho.
Dikatakan, kepada petugas yang memeriksa, para pelaku mengaku tidak saling kenal dan lebih banyak tutup mulut. Namun Kombes Nugroho menegaskan jika barang bukti yang disita sudah cukup untuk melakukan proses penindakan hukum.
Keempat warga asing asal Bulgaria ini dijerat pasal 30 jo pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *