BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Belanja Pegawai Tembus Rp1,1 Triliun, Pemkab Buleleng Cari Ruang Fiskal Baru

whatsapp image 2025 11 16 at 16.03.35
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai menyusun berbagai langkah strategis guna menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional. Sejumlah tantangan muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terutama terkait komposisi belanja pegawai dan kewajiban peningkatan belanja infrastruktur.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, S.Sos., M.A.P., mengatakan hasil proyeksi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 menunjukkan porsi belanja pegawai masih mencapai 38,89% dari APBD, melebihi batas maksimal 3o% yang diatur dalam UU HKPD.

“Berdasarkan proyeksi dalam RKPD 2027, belanja pegawai kita berada di angka 38,89 persen. Padahal, UU HKPD memberikan batas maksimal sebesar 30 persen. Ini berarti kita melampaui batas sekitar 8 persen atau setara dengan lebih dari Rp250 miliar,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan status tersebut menyebabkan pembiayaan yang sebelumnya masuk dalam belanja barang dan jasa kini bergeser menjadi belanja pegawai.

“Penambahan untuk belanja pegawai saja bisa mencapai Rp300 miliar hingga Rp400 miliar per tahun. Ini menjadi beban fiskal yang signifikan bagi daerah,” katanya.

Data APBD Tahun 2026 menunjukkan belanja pegawai mencapai Rp1,104 triliun atau 39,17 persen dari total belanja daerah. Di sisi lain, alokasi belanja infrastruktur baru mencapai Rp861,01 miliar atau 32,96 persen, sehingga masih kurang sekitar Rp184,05 miliar untuk memenuhi ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan UU HKPD.

Tekanan fiskal juga datang dari berkurangnya alokasi Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Buleleng menerima dana transfer sebesar Rp1,519 triliun, turun Rp25,06 miliar atau 1,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Buleleng mulai mengidentifikasi sejumlah potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Salah satunya berasal dari sektor budidaya perikanan (tambak) dan optimalisasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang selama ini banyak diproses di luar daerah.

“Kami melihat potensi besar di sektor tambak dan pengurusan SKA. Selama ini banyak produk dari Buleleng, tetapi administrasinya dilakukan melalui daerah lain sehingga PAD-nya masuk ke daerah tersebut. Kami sedang menyiapkan regulasi agar potensi ini menjadi kewenangan daerah dan masuk ke kas Buleleng,” jelas Pasda.

Dari kajian awal, sektor-sektor tersebut diperkirakan mampu memberikan tambahan PAD sekitar Rp15 miliar yang dapat dimanfaatkan secara lebih fleksibel untuk mendukung program pembangunan.

Selain itu, BKAD juga memaparkan kondisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, SiLPA riil Kabupaten Buleleng tercatat sebesar Rp96,32 miliar.

Dari total tersebut, Rp79,84 miliar merupakan SiLPA terarah yang wajib digunakan kembali sesuai ketentuan masing-masing sumber dana, seperti BLUD, BOSP, Dana BOK Puskesmas, DAK, DBHCHT, BKK, hingga DAU Specific Grant. Sementara itu, Rp16,48 miliar merupakan SiLPA bebas yang direncanakan untuk membiayai program prioritas daerah melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pasda menegaskan, seluruh kajian tersebut menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan fiskal agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kajian tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyusun strategi pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi ketentuan UU HKPD, menjaga kesehatan fiskal, sekaligus memastikan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *