BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JK dan Cara Pengaktifan Kembali

banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan mulai Mei 2025. Di wilayah Buleleng sendiri, tercatat sebanyak 6.362 peserta PBI JK yang mengalami penonaktifan. Menanggapi isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan peserta yang terkena dampak tetap berpeluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Menurut Rizzky, peserta yang bisa mengembalikan status aktifnya harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama, mereka tercantum dalam daftar penonaktifan yang dilakukan pada Mei 2025. Kedua, berdasarkan verifikasi langsung di lapangan, peserta tersebut termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang menderita penyakit kronis atau mengalami kondisi medis darurat yang mengancam nyawa juga berhak mengaktifkan kembali statusnya.

“Peserta yang memenuhi ketentuan ini dapat mengajukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan ulang status JKN mereka, sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan,” jelas Rizzky.

Penonaktifan ini berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan kebijakan baru ini, data peserta PBI JK mulai menggunakan DTSEN sebagai dasar, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena itu, mereka yang namanya tidak terdaftar dalam DTSEN secara otomatis mengalami penonaktifan status JKN.

Sementara itu, berdasar data dari Kantor Cabang BPJS Singaraja menyebut sebanyak 6.362 peserta PBI JK yg dinonaktifkan di Kabupaten Buleleng.
“Untuk di Buleleng memang tercatat sebanyak 6.362 kepesertaan PBI JK dinonaktifkan,” ungkap sumber di BPJS Singaraja.

Rizzky menambahkan bahwa Kementerian Sosial secara rutin melakukan pembaruan data agar bantuan tepat sasaran. “Untuk mengetahui apakah status kepesertaan JKN masih aktif, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, mengakses layanan administrasi lewat WhatsApp di nomor 08118165165, menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar Rizzky.

Ia juga mengingatkan, “Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, kami menyiapkan petugas BPJS SATU untuk memberikan dukungan.”. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *