DENPASAR (terasbalinews.com). Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Namun, terdapat beberapa catatan, di antaranya terkait penghitungan anggaran pendapatan yang tidak tepat, penerimaan hibah yang belum dicatat, dan pemanfaatan properti investasi yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Pius Lustrilanang, saat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya dikatakan Pius LUstrilanang, terkait LHP tersebut BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023. Namun, BPK menekankan perlu adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan,” ujar Pius Lustrilanang.
Seperti diketahui, untuk LHP LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan telah sesuai dengan SAP, diungkapkan dengan memadai, dan telah menyiapkan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI). Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan, seperti kesalahan penganggaran belanja, pengawasan atas penggunaan dana hibah, dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, BPK menekankan pada Catatan 5.1.1.1.3 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang menjelaskan bahwa anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan atas Penyertaan Modal berupa tanah berstatus SHP pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), tidak terealisasi pada Tahun 2023 karena proses perubahan legalitas aset tanah dari SHP menjadi HPL yang tak kunjung selesai.
Senada denga apa yang disampaikan Pius Lustrilanang, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., pihaknya mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas pengelolaan keuangan daerah yang sebagian besar sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) yang ditetapkan oleh Walikota dan Bupati atau Pj Bupati se-Provinsi Bali, sehingga dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 terjadi perbaikan dalam hal penyajian laporan keuangan.
“BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten,” tandasnya. Sembari menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali atas dukungannya dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas.
Sementara Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota VI BPK RI Bapak Prof. Dr. Pius Lustrilanang beserta seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap masukan, koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” ucap Mahendra Jaya.
Hadir dalam penyerahan LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali di Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali antara lain Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si dan anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali. (*/red)