BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bule Mabuk Tendang Pengendara Motor Hanya Dituntut 4 Bulan

banner 120x600

(foto : zar) Nicholas Carr tengah jalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Bule Australia bernama Nicholas Carr (29) yang kelakuannya sempat viral di media sosial lantaran diduga mabuk dan menendang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, pada sidang, Senin (28/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut sangat ringan.
Padahal akibat perbuatannya, korban I Wayan Wirawan harus terjatuh dari sepeda motor yang terseret beberapa meter. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gede Bamaxs hanya menjatuhkan tuntutan 4 bulan penjara.
Jaksa Kejari Badung itu dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Soebandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas jaksa yang akrab dipanggil Bamaxs itu dalam surat tuntutannya.
Hal senada juga disampaikan terdakwa di muka sidang. Dengan secarik kertas yang ditulis dari dalam sel, terdakwa menyampaikan melalui penerjemahnya.
Isi surat yang dibacakan dimuka sidang intinya terdakwa meminta maaf dan berterimakasih kepada korban yang mau datang ke Pengadilan untuk bersaksi. “Saya juga minta maaf kepada semua pihak,” ujar terdakwa malalui penerjemahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal, 10 Agustus 2019 sekira pukul 5.30 WITA. Berawal saat  saksi korban I Wayan Wirawan melihat terdakwa berlari dan dikejar warga di Jalan Sunset Road, Seminyak.
Karena terdakwa berlari ke tengah jalan, korban pun langsung memperlambat laju sepeda motornya. Namun, pada saat korban memperlambat laju sepeda motornya, terdakwa mendekat dan langsung menendang korban hingga jatuh dan terseret beberapa meter.
“Sedangkan terdakwa langsung kabur dan menghilang,” ujar Jaksa. Tidak lama kemudian jajaran Polsek Kuta berhasil menangkap terdakwa.
Sementara akibat perbuatan terdakwa, korban tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat kerjanya karena harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Hasil visum dokter, korban mengalami sejumlah luka lecet. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *