BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Bupati Sutjidra Tegaskan Komitmen Batasi Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

img 20251126 wa0009
Penyerahan sertifikat hak pakai tanah Desa Tinggarsari kepada Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rakor GTRA di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11) (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan memperketat izin alih fungsi lahan. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11).

Bupati Sutjidra menyebutkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan alih fungsi lahan yang sudah berjalan, namun ke depannya pengendalian akan diperketat agar tidak mengancam ketahanan pangan daerah.

“Ya, kita berkomitmen untuk khususnya di Buleleng. Alih fungsi lahan ini kita akan batasi kemudian ke depan untuk lahan-lahan untuk LP2B itu harus tetap dilestarikan bila perlu nanti akan ada cetak-cetak sawah baru lagi untuk mengimbangi dari alih fungsi lahan yang sudah semakin masif,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Buleleng telah menyiapkan beberapa strategi, termasuk pemberian insentif kepada wajib pajak yang mempertahankan lahan pertanian mereka. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme kompensasi bagi pembukaan lahan baru agar terjadi keseimbangan antara pengurangan dan peningkatan luas lahan pertanian produktif.

“Kompensasi untuk menambah lahan-lahan produktif yang sekarang eksisting sehingga nanti ada keseimbangan antara alih fungsi lahan kemudian lahan pangan berkelanjutan yang kita siapkan nanti untuk menjaga ketahanan pangan kita, khususnya di Buleleng,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mengatasi kemiskinan, sehingga penetapan subjek penerima manfaat harus dilakukan secara tepat dan cermat.

Rakor GTRA juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah, peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah NIB–NIK–NOP Kota Denpasar, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Menteri ATR/BPN, di mana Bupati Buleleng menerima sertifikat hak pakai atas bidang tanah di Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *