BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Curi iPhone, SPG Toko Handphone Terancam 5 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : Ist) SPG pelaku pencuri iPhone.
DENPASAR – Polisi mengamankan seorang wanita bernama Lidia Anur (23) karena kedapatan mencuri handphone seharga Rp 5,5 juta di Planet Gadget di Jalan Teuku Umar nomor 84, Denpasar Barat.
Kasus pencurian bermula saat tersangka yang bekerja sebagai SPG di toko Planet Gatget ini melayani seorang pelanggan yang hendak membeli iPhone 7+, Selasa (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka kemudian melayani dan mencharger handphone yang hendak dibeli.
Tanpa sebab, orang tersebut tiba-tiba batal membeli. Oleh tersangka iPhone 7+ tidak dikembalikan ke etalase dan dimasukkan ke dalam loker miliknya. Handphone ini kemudian dibawa pulang secara diam-diam.
Saat pemilik toko bernama I Kadek Ngurah Dody Andika melakukan audit, Rabu (25/9/2019), baru diketahui ada salah satu barang yang hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.
“Sebelumnya pemilik toko mengumpulkan karyawan dan bertanya soal barang yang hilang, namun mereka mengaku tidak tahu, termasuk tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Polisi yang mendatangi TKP lalu meminta keterangan seluruh karyawan. Kecurigaan petugas kemudian mengarah kepada perempuan yang kos di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan ini. Sayang saat polisi datang pelaku tidak bekerja.
Hasil penyelidikan, Resmob Satreskrim Polresta Denpasar memperoleh informasi jika pelaku tengah berada di Mall Bali Galeria (MBG). Tanpa buang waktu, petugas melakukan pencarian dan menangkap pelaku di MBG.
Meski awalnya sempat berkelit, tersangka akhirnya tidak berkutik saat petugas menunjukkan rekaman CCTV yang ada di dalam toko. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kompol Wayan Arta. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *