BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Diduga Tipu Tomy Winata, Bos Kuta Paradiso Diadili di PN Denpasar

banner 120x600

(foto : zar) Harijanto Karjadi jalani persidangan di PN Denpasar.
DENPASAR – Harijanto Karjadi yang disebut-sebut selaku pemilik Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza Kuta Badung, dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Soebandi, Selasa (12/11/2019) itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dikomandoi oleh Eddy Artha Wijaya.
Dalam dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dipertanyakan dan harus dinyatakan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang dipaparkan pula, dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri, dia sama dengan Hartono Karjadi yang saat ini masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan dipaparkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada tanggal 12 Februari 2018 saat saksi korban Tomy Winata membeli piutang PT Griya Wijaya Prestige (GWP) yang berada di PT Bank China Construction Bank (CCB) Indonesia Tbk senilai Rp 200 miliar.
Dengan adanya pembelian piutang oleh saksi korban Tomy Winata, sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian, maka pihak CCB tidak lagi memiliki piutang pada PT GWP.
“Kemudian saksi korban meminta kepada saksi Desrizal untuk mengecek kembali data terkait dengan hutang piutang debitur PT GWP,” ujar tim jaksa dalam surat dakwaannya.
Dari hasil pengecekan itu ternyata ditemukan adanya kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat pada nama pengurus dan pemegang saham di antaranya Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi.
Selain itu Desrizal juga melihat adanya kejanggalan dalam akta nomor 10 tanggal 14 November 2011 tentang jual beli saham antara Hartono Karjadi (penjual) dengan Sri Karjadi dan akta nomor 11 tanggal 14 November 2011 yang dibuat di notaris I Gusti ayu Nilawati SH.
Tak hanya itu saksi Desrizal juga menemukan bahwa, terhadap hutang piutang yang dimiliki oleh PT GPW sejak tahun 1995 kepada bank Sindikasi sejumlah 17.000.000 dolar Amerika dalam bentuk kredit untuk pembangunan hotel Sol Paradiso (Kuta Paradiso) ternyata belum dibayar oleh PT GWP.
Atas temuan itu, saksi Desrial melaporkan kepada saksi korban Tomy Winata selanjutnya sekitar tanggal 26 Februari 2018, saksi Desrizal oleh Tomy Winata diberikan kuasa untuk melapor ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa harijanto terjadi bersama Hartono kerja di akibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar USD 20.389.661,26.
Sementara terdakwa atas perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kesatu, Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan ketiga. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *