BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dijebloskan ke LP Kerobokan, Sudikerta Ajukan Penangguhan Penahanan

banner 120x600

(fotoIst) Ketut Sudikerta saat dilimpahkan ke Kejaksaan
DENPASAR – Setelah dilimpahkan oleh tim penyidik dari Polda Bali ke Kejaksaan, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang terjerat kasus penipuan dan pencucian uang langsung dijebloskan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Atas hal itu, mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali itu melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan. Hal ini seperti disuarakan I Gede Astawa, salah satu kuasa hukum Sudikerta.
Dikatakanya, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahan bersamaan dengan proses pelimpahan. “Surat permohonan sudah kami ajukan, sekarang tinggal menunggu apakah dikabulkan atau tidak,” ujar Astawa yang ditemui usai pelimpahan, Rabu (31/7/2019).
Ditanya soal alasan pengajuan penangguhan, Astawa menjawab hanya alasan bersifat normatif saja, yaitu, tidak akan melarikan diri, tidak mengilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
“Jadi bukan karena alasan sakit,” tegasnya sembari mengatakan bahwa yang menjadi penjamin adalah saudara tersangka Sudikerta. Sementara terkait upaya perdamaian dengan korban Alim Markus, Astawa mengatakan masih berjalan.
Hanya saja, saat ini masih terpending karena situasinya belum kondusif. “Upaya perdamaian masih berjalan, tapi untuk sementara masih terpending dengan adanya proses pelimpahan tahap II ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma membenarkan jika tersangka Sudikerta mengajukan surat permohonan pengalihan/penangguhan penahanan.
“Surat sudah kami terima, saat ini masih dipelajari,” kata jaksa yang akrab disapa Gung Ary itu. Sementara ditanya soal barang bukti yang diperiksa terkait kasus ini, Gung Ary mengatakan, ada uang senilai Rp. 1.322.000.000 dan sebuah kendaraan roda empat.
“Selain itu ada pula dokumen penunjang lainnya yang nantinya dijadikan bukti dipersidangan,” pungkas Gung Ary. Seperti diketahui, mantan Wakil Bupati Badung ini dijadikan tersangka karena diduga menipu  bos Maspoin, Alim Markus hingga Rp. 149.971.250.000.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *