BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Wagub Bali Langsung Huni LP Kerobokan

banner 120x600

(foto – Ist) Ketut Sudikerta saat dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Bali ke Kejaksaan
DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang tersandung kasus penipuan dan pencucian uang, Rabu (31/7/2019) dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Bali ke Kejaksaan. Dari Polda Bali, Sudirkerta dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 09.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan secara adiministrasi di Kejati Bali, mantan wakil Bupati Badung itu dibawa dan kembali dilakukan pemeriksaan administrasi serta pengecekan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Di Kejari Denpasar, mantan Ketua DPD Golkar Bali itu diperiksa oleh tiga orang jaksa yang menangani perkara ini dan dipantau langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)  I Wayan Eka Widanta dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam, Sudikerta yang didampingi tiga pengacaranya langsung dinaikan ke mobil tahanan Kejari Denpasar dan dikawal langsung oleh Kasipidum Denpasar menuju Rutan Kerobokan untuk menjalani 20 hari masa penahanan jaksa.
Namun sayang, tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut mantan orang nomor dua di Bali itu. Dengan senyum kecut Sudikerta berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Kejari Denpasar.
Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta yang ditemui usai pelimpahan mengatakan, dalam perkara ini Kejaksaan menunjuk tiga jaksa senior untuk menyidangkan. Tiga jaksa itu adalah, I Ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus T Sulu.
“Saat ini tersangka sudah kami titipkan di Rutan Kerobokan,” kata Eka Windata. Dikatakan pula, secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke PN Denpasar dan segara disidangkan. “Secepatnya kami akan limpahkan kasus ini ke PN supaya segara disidangkan dan masyarakat mengetahui seperti apa kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu sebagaimana dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaksan, kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat tersangka mendatangi saksi koban, Alim Markus di Kantor Maspion Grup Jln. Kembang Jempun No. 38 dan 40 Surabaya sekitar bulan Desember 2013.
Kedatangan tersangkan Sudirkerta menemui Alim Markus adalah untuk menawarkan dua bidang tanah SHM No. 5048 seluas 38.650 meter persegi dan SHM No. 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Balangan Desa Jimbaran, Kuta, Badung.
Sudikerta kepada korban mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya. Sudikerta lalu menawarkan kerja sama membuat Perseroan Terbatas (PT) kepada korban yang nantinya membangun vila dan hotel diatas tanah tersebut.
Sudikerta juga menjelaskan, harga dua bidang tanah yang ditawarkan kepada korban adalah Rp. 272.657.000.000 . Singkat cerita terjadi kesepakatan untuk pemegang saham. untuk PT. Marindo Investama (Alim Markus) sebesar 50 persen  atau Rp. 149.971.250.00 dan untuk PT. Pecatu Bangun Gemilang Rp. 122.703.750.000.
Atas kesepakatan itu dibuatlah Akta Perjanjian No. 37. tanggal 14 Desember 2013 di Notaris Wimphy Suwigno di Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pelepasan Hak atas tanah SHM 5048 milik Pura Luhur Uluwatu Puri Jambe Calagi Gendong oleh AA Ngurah Agung dan Akta pelepasan hak atas tanah No. 50 dan pelepasan hak SHM No. 16249 milik I Wayan Suandi di Notari Neli Asih.
Singkat cerita, PT. Marindo Gemilang (Alim Markus) menyerahkan uang melalui transfer ke rekening milik PT. Pecatu Bangun Gemilang sebesar Rp. 149.971.250.000. Kemudian atas tanah SHM 50848 seluas 38.650 meter persegi dimohonkan Hak Guna Bangunan dan terbit SHGB No. 5074 atas nama PT. Marindo Gemilang.
Namun, PT. Marindo Gemilang tidak dapat menguasi SHGB tersebut mengingat SHM No. 5048 seluas 38.650 meter persegi yang dilepas haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung kepada PT. Marindo Gemilang adalah palsu yang ternyata SHM asli di notaris Ni Nyoman Sudjarni yang sebelumnya sudah dijual ke PT. Dua Kelinci.
Atas perbuatan itu, Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *