BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diperlakukan Tak Senonoh Oleh Atasannya, Ms. W Mengadu ke Kantor Hukum Togar Situmorang.

banner 120x600
(foto : Ist) Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

 
DENPASAR – Merasa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh melalui pesan elektronik (WA, red) dari atasannya Mr. P yang merupakan WNA, seorang wanita Ms.W yang bekerja di salah satu hotel di Kuta mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali untuk mengadukan persoalannya.
“Ms.W menceritakan kejadian yang dialami tersebut sampai menangis. Ia merasa kodratnya sebagai perempuan yang hanya tinggal sendiri di Bali karena merantau harus mendapat perlakuan tidak senonoh seperti itu. Merasa dirinya terindimidasi bahkan mengarah pada pemecatan, Ms.W datang mengadukannya kepada kami,” jelas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Selasa (13/8/2019).
Awalnya korban merasa ketakutan dengan kejadian tersebut. Korban khawatir kalau saja dirinya membuat laporan di Kepolisian akan terkena masalah hukum mengingat si WNA memiliki kekuasaan sebagai atasan.
“Setelah kita berikan advice hukum kepada korban, akhirnya korban siap untuk menghadapi masalah ini,” ujar Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan “Best Winners – Indonesia Business Development Award”.
Menurutnya, korban yang merupakan Warga Negara Indonesia seharusnya merasa aman dan dilindungi untuk hidup di Negaranya sendiri. Bukan malah merasa ketakutan dengan teror-teror yang dilakukan oleh Warga Negara Asing tersebut.
Lamtas Togar menegaskan kepada Ms.W tidak perlu khawatir mengenai biaya jasa hukum. Sebab pengacara itu profesi yang terhormat ‘Officium Nobile’.
“Artinya untuk membela kehormatan seseorang kita harus siap bekerja tanpa di bayar ‘Pro Bono’,” sebut Togar Situmorang yang terdaftar di dalam “100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank” ini.
Persoaalan ini membuat Togar prihatin, pasalnya korban seorang perempuan, masih muda perjalanan karirnya masih panjang, masih bisa berkreasi berprestasi, jadi semaksimal mungkin harus dirangkul dan dilindungi.
“Dalam hal ini mungkin yang bisa saya sampaikan sebagai laki laki adalah hargailah perempuan sebagaimana menghargai ibu kita sendiri,” ujar Panglima Hukum Togar Situmorang.
Puncaknya, Senin (12/8/2019) pihaknya sudah membuat laporan di Reskrimsus Polda Bali. Melihat yang dilanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Kesusilaan.
“Dan puji syukur Senin sorenya, laporan kita diterima di Reskrimsus Polda Bali. Langkah selanjutnya kita akan bersurat ke Imigrasi dan Disnaker Badung dengan melampirkan copy bukti laporan di Kepolisian untuk menghindari si pelaku tidak kooperatif,” tutup DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *