BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diringkus Polisi, Pria Koboi Katakan Senpi Rakitan Dibeli Seharga Rp 500 Ribu

banner 120x600

(foto : Tim) Polsek Kuta rilis penangkapan pelaku pemilik senjata api rakitan
BADUNG – Polisi menangkap pria bernama Fardiansyah (26) lantaran memiliki senjata api rakitan. Kepada petugas, pria asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB ini mengaku memperoleh senjata api dari temannya.
“Senpi dibeli seharga Rp500 ribu berikut satu butir peluru kaliber 5,56 mm dari temannya yang berada di Bima, NTB berinisial A. Pelaku sudah tiga bulan memegang senjata tersebut,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Mapolsek Kuta, Rabu (31/7/2019).
Terungkapnya kasus berawal dari kedatangan pelaku bersama tiga temannya ke sebuah rumah kos di Jalan Bhineka Jati Jaya XI gang Turi, Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam keadaan mabuk lantaran usai minum di seputaran Kuta, pelaku terlibat adu mulut dengan penghuni kos setempat. Situasi memanas, perkelahian terjadi hingga mengakibatkan salah satu penghuni kos bernama Felisianus Misarino Ampung (35) asal Manggarai, NTT, luka-luka.
Tak terima, penghuni kos yang berjumlah 8 orang yang saat itu juga tengah pesta miras mengejar para pelaku. Kalah jumlah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Saat hendak kabur, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menondongkan ke arah warga yang mengejarnya.
Apes, senjata yang dipegang pelaku jatuh dan meledak. Suara ledakan membuat beberapa orang warga keluar rumah. Polisi yang menerima informasi langsung ke TKP dan mengamankan senpi beserta beberapa barang bukti lainnya.
Pelaku akhirnya dibekuk Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Kuta di sebuah rumah kos di Jalan Pesanggaran, gang Ulam Kencana II nomor 6 Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 02.15 dini hari.
“Tersangka dijerat Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi barang siapa menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelas Kapolresta.(awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *