BULELENG (terasbalinews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat tingginya permohonan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2025. Ratusan surat rekomendasi dikeluarkan pengadilan sebagai syarat hukum bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah, dengan mayoritas pemohon berasal dari kelompok usia remaja.
Berdasarkan data perkara perdata PN Singaraja, tercatat sebanyak 202 permohonan dispensasi pernikahan masuk sejak Januari hingga akhir Desember 2025. Para pemohon umumnya berusia di bawah ketentuan undang-undang, yakni berkisar antara 15 hingga 17 tahun.
“Pemohonnya memang terbanyak belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Rata-rata berusia antara 15-17 tahun,” ungkap Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan dengan beragam alasan dan pertimbangan. Surat dispensasi tersebut diperlukan agar pernikahan usia dini tetap memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Surat dispensasi menikah memang diperlukan sebagai syarat agar bisa melangsungkan pernikahan sebelum mencapai usia yang ditetapkan. Ini juga untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam konteks tersebut,” jelasnya.
Selain perkara dispensasi nikah, PN Singaraja juga menangani berbagai perkara perdata lainnya sepanjang 2025. Di antaranya ganti nama sebanyak 70 perkara, perwalian anak 16 perkara, pengesahan perkawinan 30 perkara, poligami 12 perkara, pengampuan 3 perkara, perbaikan kesalahan akta kelahiran 6 perkara, akta kematian 10 perkara, pengakuan anak 50 perkara, penegasan identitas 45 perkara, serta pengesahan anak sebanyak 41 perkara.
Tak hanya itu, terdapat pula delapan perkara perbuatan melawan hukum yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
Di sisi lain, PN Singaraja juga mencatat angka perceraian yang cukup tinggi. Sepanjang 2025, total perkara perceraian yang masuk mencapai 947 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 631 gugatan diajukan oleh pihak istri, sementara 314 gugatan diajukan oleh suami.
Dari aspek usia, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia produktif, yakni antara 27 hingga 35 tahun. Meski ada pula pasangan yang baru menikah sekitar dua tahun namun sudah berpisah, jumlahnya relatif lebih sedikit.
“Mungkin karena pernikahannya terlalu dini, belum siap. Usia perkawinan dengan rentang yang paling banyak perceraian itu usia-usia masih produktif antara usia 27-35 tahun, yang usia tua jarang,” tandas Juli Artawan. *ndr














