BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Divonis 10 Bulan, WN Rusia Pemilik 0,29 Gram Hasis Langsung Terima

banner 120x600
(foto : zar) Alexsandr Ganin asal Rusia berbincang dengan penerjemah saat sidang.

 
DENPASAR – Hukuman penjara bagi warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus narkoba nampaknya jauh dari memberi efek jera.
Bagiamana tidak, hampir sebagain besar WNA yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendapat tuntutan dan vonis ringan dari majelis hakim.
Kali ini vonis ringan diberikan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Okatavi kepada Alexsandr Ganin, asal Rusia yang ditangkap memiliki narkotika jenis hasis seberat 0,29 gram.
Dalam sidang, Selasa (29/10/2019) majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan potong masa tahanan,” tegas Hakim Esthar dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan JPU Cokorda Intan Melany Dewie.
Mendengar putusan yang cukup ringan, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar itu langsung menyatakan menerima.
“Dia menerima yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemahnya.
Diberitakan sebelumnya, sepak terjang terdakwa yang tinggal sementara di kamar 11 Rimbabird Guest House Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung ini terendus ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perederan Narkotika di seputaran wilayah Desa Tibubeneng yang melibatkan WNA.
Selanjutnya pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang dipanggil Alex  terlihat melintas mengendarai sepeda motor NMax di Jalan Semat lalu masuk Gang Pucuk Merah.
Ditempatnya menginap di Rimbabrid Guest House, polisi langsung melakukan penangkapan yang disertai pengeledahan. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis hasis dengan berat bersih mencapai 0,29 gram. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *