BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dua Kali Ngejos, Gigolo Pembunuh SPG Mengaku Lemas

banner 120x600

(foto : zar) Gigolo pembunuh SPG mobil jalani sidang.
DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus pembunuhan terhadap sales promotion girl (SPG) bernama Ni Putu Yuniawati (39) di Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara dengan terdakwa Bagus Putu Wijaya (33).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan terdakwa ini, majelis hakim yang dipimpin hakim Esthar Octavi bertanya sejak kapan terdakwa mengenal korban.
“Terdakwa sudah lama kenal korban,” tanya hakim. “Baru kenal Yang Mulia,” jawab Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, Senin (2/12/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketika ditanya alasan membunuh korban, terdakwa yang ditangkap di Manado, Sulawesi Tengah ini mengaku kesal karena merasa dihina oleh korban.
“Awalnya kami main. Setelah itu korban marah dan menampar saya satu kali karena mengaku tidak puas. Setelah itu saya mandi. Habis mandi dia ngajak main lagi tapi waktu itu saya sudah lemas,” tuturnya.
Meski sudah dua kali dijos oleh terdakwa, korban tetap mengaku tidak puas. Di sana korban dikatakan kembali marah sembari menampar pipi terdakwa sebanyak dua kali.
“Kok bisa korban tidak puas,” kejar hakim. “Saat itu saya sudah lemas, tapi korban tetap memaksa,” jawab terdakwa.
Yang membuat majelis hakim dan pengunjung sidang tersenyum yakni ketika mendengar pengakuan terdakwa bahwa ia sudah empat tahun menjadi gigolo.
“Empat tahun menjadi gigolo sudah capek apa belum. Sudah berhenti saja, cari pekerjaan lain ya,” kata majelis hakim.
Sebelumnya di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menjerat terdakwa dengan beberapa pasal, termasuk pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kasus pembunuhan bermula saat terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng bertemu dengan korban di Lapangan Lumintang, Denpasar pada tanggal 5 Agustus 2019. Di sana terdakwa menyerahkan cek Rp 10 juta untuk uang muka pembelian mobil.
Tak lama di Lapangan Lumintang, korban dan terdakwa pergi ke Bank BRI untuk mencairkan cek dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA milik korban. Dalam perjalanan korban bertanya pekerjaan pelaku, dan dijawab ia berprofesi sebagai gigolo.
Usai dari Bank BRI, terdakwa dan korban makan siang bersama. Setelah makan siang korban mengajak terdakwa ke toko handphone di Jalan Teuku Umar. Korban lalu membeli handphone merk Vivo dan handphone tersebut diberikan kepada terdakwa.
Singkat cerita, keduanya lalu menuju ke Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara untuk berhubungan badan. Meski dua kali dijos, korban mengaku tidak puas.
“Rugi saya membelikan handphone kamu. Saya nggak puas sama kamu,” kata korban sembari menampar pipi terdakwa.
Merasa direndahkan, terdakwa emosi dan mencekik leher korban dari belakang. Setelah korban lemas, terdakwa menaruh korban di atas tempat tidur dan menutupi wajah korban dengan handuk. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh penjaga penginapan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *