BULELENG (terasbalinews.com) – Rencana pengembangan ekowisata hutan desa di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Buleleng. Di tengah prosesnya, muncul isu penolakan warga, namun hal itu dibantah oleh pihak pengembang yang menilai sebagai dinamika persaingan usaha.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan komitmennya mengawal hak masyarakat dalam pengelolaan hutan desa. Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi kelompok tani hutan bersama Ketut Danu di kawasan Desa Pejarakan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, langkah masyarakat dalam mengembangkan ekowisata sudah sesuai dengan regulasi yang mendorong pemanfaatan hutan untuk peningkatan ekonomi warga. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Bali agar bijak dalam menyikapi kendala perizinan.
“Ketika undang-undang ini seolah memasung perjalanan kelompok ini, harus diberikan sebuah toleransi yang tinggi. Konsep pelestarian yang mereka bangun di kawasan pariwisata ini sudah benar tanpa membebani APBD. Hari ini banyak orang berbicara tapi belum tentu bertindak. Kita bisa lihat hutan yang dulunya kritis, kini sudah ditanami pohon oleh mereka,” tegas Ngurah Arya.
Ia juga berharap Panitia Khusus (Pansus) dan Dinas Kehutanan dapat melihat manfaat nyata dari pengelolaan hutan tersebut bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketut Danu menegaskan tidak ada penolakan dari warga sekitar. Ia menyebut, sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan masyarakat setempat.
“Yang menolak ini justru teman-teman saya semua, dan lokasinya jauh dari tempat pengembangan. Karena mereka juga bergerak di bidang pariwisata dan punya homestay, mungkin ada kekhawatiran soal persaingan bisnis. Saya sudah datangi mereka dan mengajak, ayo kalau mau sama-sama membangun desa, kita kembangkan bersama,” paparnya.
Danu juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan secara terbatas. Dari total sekitar 50 are, hanya tiga hingga empat are yang digunakan untuk bangunan. Ia menilai lokasi tersebut tidak produktif untuk pertanian karena berbatu dan minim sumber air.
“Lokasi itu sangat tidak produktif, berbatu, dan tidak ada air. Kalau ditanami palawija sudah pasti tidak cocok. Memang saat Pansus turun terlihat hijau karena musim hujan, tapi coba lihat nanti bulan September atau Oktober, baru terlihat kondisi aslinya yang kering,” jelasnya.
Baik DPRD maupun pengembang sepakat bahwa pengelolaan ekowisata ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan desa. *ndr















