BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap empat warga negara asing (WNA) karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diamankan dalam rentang waktu 7-9 Oktober 2024 selama pelaksanaan operasi Jagratara. Operasi ini digelar serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan empat WNA yang diamankan yakni dua orang warga Rusia berinisial DS (41) dan AV (33) serta WNA asal Swiss berinisial HED (74) dan KCD (57) asal Kanada.
“Salah satunya WNA Perempuan berinisial HED diamankan di wilayah Buleleng. Perempuan tersebut kedapatan melebihi izin tinggal kunjungan 275 hari. Saat ini yang bersangkutan masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan di deportasi dan tangkal,” jelas Hendra, Selasa (15/10/2024).
KCD ditangkap di wilayah Kabupaten Karangasem diketahui melakukan kegiatan tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang ia kantongi. Memiliki izin tinggal atau visa investor namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan PMA (Penanaman Modal Asing). Pria asal Kanada ini berdalih kehilangan kontak dengan penjaminnya dan tidak memiliki tempat menetap.
Begitu juga dengan pasangan WNA asal Rusia berinisial DS dan AV. Mereka tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya selama berada di Bali. Keduanya diamankan di salah satu wilayah di Buleleng.
“Terhadap HED dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan Operasi Jagratara dilakukan serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia. “Tim patroli diterjunkan ke lokasi yang menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem,” tandas Hendra Setiawana. Ndra