BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gagal Perkosa, Driver Ojol Aniaya Karyawan Tiara Dewata

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap karyawan Tiara Dewata Ni Kadek Candrika Mirzani (21). Pelaku bernama Dwi Aprianto (32) diringkus saat sembunyi di rumah pamannya di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan, Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Karang Adiputra menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku sebelumnya hendak memperkosa korban. Namun lantaran berontak dan melawan, pria asal Bandar Lampung ini lalu menganiaya dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu.
“Pelaku juga menusuk perut korban menggunakan gunting. Benda tersebut sudah dipersiapkan oleh pelaku sejak awal,” jelas Kapolsek, Sabtu (15/6/2019).
Aksi penganiayaan bermula ketika korban tengah mandi di kamar kosnya di Jalan Kapten Kapa gang XVIll nomor 10 A, Denpasar Timur, Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 13.10 Wita.
Karena mendengar suara berisik seperti ada yang mengintip, korban lalu memakai handuk dan hendak keluar kamar mandi. Tiba-tiba pelaku menjatuhkan diri dari atas plafon kamar mandi hingga menimpa korban.
“Pelaku sebelumnya juga pernah beberapa kali mengintip saat korban mandi. Namun baru kemarin pelaku ada keinginan memperkosa korban,” ucap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika pelaku mempunyai perasaan suka dan pernah mengutarakan kepada korban. Namun wanita muda asal Banjar Dinas Abang Kaler, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem enggan merespon pelaku.
“Pelaku kita kenakan pasal 285 jo pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Nyoman Karang. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *