BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gelapkan Uang Rp 17 Juta, Mantan Supervisor Divonis 9 Bulan

banner 120x600

(foto : zar) Leila Natalia Tumewu saat sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Wanita kelahiran Gorontalo bernama Leila Natalia Tumewu (41) yang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 17 juta lebih, Senin (31/10/2019) divonis 9 bulan penjara.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati yang menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Meski begitu, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang mohonkan jaksa, yaitu 1,5 tahun penjara.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman terdakwa menjadi 9 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim dalam putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bernadin mengatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar pengacara berdarah Batak itu. Senada dengan jaksa yang juga mengatakan pikir-pikir.
Usia sidang, Bernadin yang dihubungi via telpon mengatakan, secara pribadi dia tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, sesuai fakta persidangan, uang uang disebut digelapkan oleh terdakwa bukanlah Rp 17.725.000 melainkan hanya Rp 7 juta.
“Nanti saya baca dulu bunyi putusannya seperti apa, setelah itu baru kami tentukan apakah mau mengajukan banding atau menerima putusan ini,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa sebagai supevisor yang salah satu tugasnya adalah melakukan penghitungan penghasilan dan gaji sales, pada tanggal 10 Oktober 2018 mengirim surat elektorik kepada Jong Penarti selaku komisaris PT. Makmur Bersama Sejahtera (MBS).
Email itu berisikan daftar gaji, komisi dan bunus bulan Agustus untuk 12 orang seles sebesar Rp. 81.345.000 yang harus dibayar oleh perusahaan.
Atas pengajuan gaji tersebut, pihak perusahaan mentransfer gaji,komisi dan bonus para sales sesuai sejumlah yang diajukan oleh terdakwa ke rekening terdakwa.
“Pembayaran gaji/komisi dan bonus seles itu dikirim ke rekening terdakwa dua kali transfer, yaitu Rp. 46.500.000 pada tanggal 1 September dan 13 Oktober sebesar Rp. 34.845.00,” sebut jaksa dalam dakwaanya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, terdakwa diduga me mark up uang pembayaran gaji/komisi dan bonus para seles ini. Seharusnya perusahaan hanya membayar gaji/komisi dan bonus 12 seles di bulan Agustus sebesar Rp. 63.620.000.
Namun oleh terdakwa dinaikan menjadi Rp. 81.345.000. Akibat perbuatan terdakwa ini, pihak PT. MBS mengalami kerugian Rp. 17.725.000. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *