BADUNG (terasbalinews.com). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam), berencana menggugat lembaga antikorupsi Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO), terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, Selasa (30/4/2024).
Cahyo menjelaskan, SFO mendapat kompensasi bayaran sebesar 992 juta Euro terkait kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat penting di tubuh maskapai ‘pelat merah’ tersebut.
“Sangat disayangkan pemerintah Inggris tidak pernah komunikasi dengan Indonesia mengenai adanya nilai kompensasi. Harusnya Indonesia dilibatkan,” kata Cahyo.
Cahyo menceritakan, Inggris awalnya sempat melakukan penyelidikan dengan membuka perkara pidana atas dugaan suap pembelian pesawat tersebut.
Namun, proses hukum mendadak dihentikan karena di Negeri Tiga Singa tersebut memiliki undang-undang yang mengatur bahwa proses hukum dapat dihentikan apabila membayar kompensasi berupa denda sebesar 992 juta Euro.
“Kami tidak ikut campur adanya aturan yang berlaku di negara itu. Tapi yang menjadi poin penting, Indonesia menjadi sangat dirugikan akibat kasus ini. Karena pembelian pesawat itu dengan harga tidak wajar yang sudah digelembungkan nilainya,” jelasnya.
Cahyo menilai, keputusan tersebut tidak adil khususnya untuk Indonesia mengingat lembaga SFO Inggris melakukan penyidikan terhadap produsen pesawat Airbus dengan menggunakan informasi, data dan dokumen dari Indonesia, termasuk putusan pengadilan atas kasus suap yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ibaratnya semua informasi dari Indonesia, dia (SFO) melakukan penyidikan, terus dia dapat uang 992 juta Euro. Itu tidak adil, ini yang kami kejar,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebelum rencana menggugat, Cahyo mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan Kemenkumham RI.
Seperti, bersurat kepada pemerintah Inggris dan sempat memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta hingga sempat meramaikan dengan pemberitaan oleh media terkemuka dunia ‘Financial Times’.
Namun langkah tersebut belum juga mendapatkan hasil memuaskan.
“Oleh sebab itu kami akan evaluasi, apakah benar dalam konteks ini Inggris menganggap kita sebagai negara setara dengan mereka. Ini task for us. Kami akan all out dan saya dapat persetujuan Menkumham untuk menggugat Serious Fraud Office (SFO) di Inggris,” pungkasnya. (nan)