DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun aparatur yang berintegritas. Komitmen tersebut dituangkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi tersebut ditetapkan Rabu (12/8/2026), dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui instruksi ini, Gubernur Koster menekankan bahwa peningkatan kinerja aparatur tidak cukup hanya diukur dari capaian pekerjaan. Lebih dari itu, kualitas pelayanan juga harus ditopang integritas, transparansi, profesionalisme, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Krama Bali.
ASN diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Dalam menjalankan tugas, aparatur juga diwajibkan menjaga kualitas dan integritas melalui pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun dan bertanggung jawab, serta tindakan yang benar dan bebas dari berbagai bentuk kecurangan.
Perubahan budaya kerja menjadi salah satu perhatian utama dalam instruksi tersebut. ASN dituntut memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, memiliki kepastian, serta dilakukan secara profesional.
Bahkan, terciptanya lingkungan kerja tanpa keluhan atau “zero complaint” menjadi salah satu penekanan. Setiap aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan yang adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, ASN juga diwajibkan menolak gratifikasi, mencegah konflik kepentingan dan mengantisipasi berbagai risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 juga memuat sejumlah larangan yang harus dipatuhi seluruh ASN. Salah satunya adalah larangan mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa kepada pihak lain.
ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah. Intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok turut menjadi tindakan yang dilarang.
Selain itu, aparatur tidak diperbolehkan meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Larangan juga mencakup pelayanan yang diskriminatif, penyalahgunaan aset dan sumber daya pemerintah, serta tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perilaku ASN di ruang digital. Instruksi tersebut secara eksplisit melarang aparatur menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.
Larangan lainnya mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online maupun pinjaman online, serta berbagai perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Bali menegaskan Instruksi Gubernur tersebut bukan sekadar imbauan. Atasan atau pejabat yang berwenang diminta mengambil tindakan terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, seluruh jajaran ASN juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau terdapat dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan **0821-4666-6666**.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara “Niskala-Sakala”, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dengan diterbitkannya Ingub Nomor 6 Tahun 2026, Gubernur Koster menegaskan bahwa pelayanan publik tidak semata-mata tentang seberapa cepat pekerjaan diselesaikan. Kinerja aparatur juga harus tercermin dari kejujuran, tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan menggunakan kewenangan secara benar.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik akan sangat ditentukan oleh kualitas integritas orang-orang yang berada di balik pelayanan tersebut. Karena itu, pesan utama Ingub ini sederhana: melayani masyarakat bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan integritas. (red)














