BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jadi Kurir Sabu, Pria Kelahiran Gianyar Dituntut 14 Tahun

banner 120x600

(foto : zar) Indra Jayanegara usai jalani sidang.
DENPASAR – Indra Jayanegara (30) pria beralamat tinggal di Jalan Mahendradata No. 80, Batubulan, Gianyar yang diduga menjadi kurir dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (9/10/2019) dituntun hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Admaja dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Hakim Koni Hartanto menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 378,67 gram,” ujar jaksa.
Atas hal itu, jaksa Kejari Denpasar ini pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” tegas jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu, melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 April 2019 di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang melibatkan terdakwa.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa saat berada dalam mobil Toyota Agya DK 1976 LI, yang saat itu sedang parkir di depan Dealer BMW Jalan Gatot Subroto.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan terdakwa dibeberapa tempat di mobilnya.
“Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Komang (DPO),” ujar jaksa. Terdakwa awalnya diminta oleh Komang untuk datang ke kostnya. Komang lalu meletakkan sabu di dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa.
Komang lalu meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan sabu itu kepada orang lain yang sudah memesan dan terdakwa diberi upah Rp 1 juta serta bonus sabu 1 gram untuk terdakwa pakai. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *