JAKARTA (terasbalinews.com). Perusahaan asuransi MNC Life buka suara komplain dari ahli waris mantan karyawannya Listyanto Purnawarman, yang menyebut dana santunan kematian sebesar Rp 600 juta belum terbayarkan.
Melalui rilis resmi, Sabtu (27/7/2024), MNC Life menyebut telah melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis milik Listyanto Purnawarman yaitu kepada MNC Land.
“Almarhum Listyanto Purnawarman adalah mantan karyawan MNC Land, dimana polis asuransi yang dimaksud merupakan bagian fasilitas yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan yaitu MNC Land, oleh karenanya pembayaran Premi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari MNC Land.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, MNC Life telah melakukan transfer klaim kepada pemegang polis yaitu MNC Land,” jelas pernyataan resmi MNC Life yang disampaikan Head Marketing dan Digital Channel MNC Life, Novi Fauzia.
Lebih lanjut, Novi menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terkait klaim yang diajukan. Sehingga, kata dia, perihal proses pencarian klaim sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi almarhum.
“Bersama ini kami menegaskan bahwa MNC Life telah sepenuhnya mematuhi kewajibannya terkait klaim tersebut. Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh nasabah dan masyarakat.
“MNC Life berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan menjaga transparansi dalam setiap proses klaim yang kami tangani,” tandasnya.
Sebelumnya, ahli waris Listyanto, Adit sempat mempertanyakan kebijakan perusahaan asuransi MNC Life, yang tak kunjung menerima pencairan dana asuransi sebesar Rp 600 juta milik almarhum sejak tahun 2023.
Ia juga mempersoalkan mengapa dana tersebut justru ditransfer ke rekening kantor MNC Land Tanah Lot, Tabanan, tempat almarhum Listyanto bekerja. (nan)