DENPASAR (terasbalinews.com). Keluarga ahli waris mantan pegawai MNC Land Tanah Lot, Tabanan Listyanto Purnawan mempertanyakan alasan klaim asuransi kematian sejumlah Rp 600 juta ditransfer ke rekening tempat almarhum bekerja.
Anak almarhum Listyanto Purnawan, Adit, menjelaskan seharusnya uang asuransi tersebut ditransfer ke rekening ahli waris atas nama Ni Putu Widyasari yang notabene istri almarhum.
Kejadian bermula saat ahli waris akan mengajukan klaim asuransi kematian ke MNC Life. Kemudian, MNC Land Tanah Lot, tempat Listyanto bekerja menawarkan bantuan untuk pengurusan klaim asuransi.
Formulir pengajuan klaim meninggal dunia itu diserahkan ahli waris ke salah satu pegawai MNC Land Tabanan pada 18 September 2023 lalu.
“Pihak kantor meminta agar nomor polisnya dikosongkan karena sebelumnya kami tidak menahu ya nomor polisnya almarhum. Dan kemudian untuk tanggalnya dikosongkan dengan dalih nanti semua akan diisikan.
“Jadi kita hanya memberikan formulir yang sudah ditanda tangan dengan catatan dikosongkan di nomor polis dan tanggal,” kata Adit.
Selanjutnya, pada 11 Oktober. 2023 atau bertepatan 40 hari kematian almarhum, ahli waris dipanggil ke MNC Life Jakarta. Saat itu, keluarga almarhum diminta menandatangani surat kuasa penyerahan kuasa pengurusan Danapera dan hak-hak lain almarhum.
Karena masih dalam keadaan berduka, keluarga almarhum akhirnya menandatangani surat kuasa tersebut secara terpaksa.
Adit mengaku, setelah itu pihak keluarga berkali-kali menghubungi kantor MNC Life terkait pencairan meski selalu berakhir tanpa hasil.
Tanpa diketahui ahli waris dan keluarga, pihak MNC Life telah mencairkan klaim meninggal dunia almarhum Listyanto Purnawan ke rekening MNC Land Tabanan yang merupakan tempat almarhum bekerja tertanggal 28 Februari 2024.
Informasi itu diketahui setelah email istri almarhum di-recovery (pada 7 Juni 2024) karena sempat di-hack.
“Akun email istri almarhum ketahuan di-hack. Setelah melakukan recovery, istri almarhum menemukan email dari MNC Life, tanggal tertera 5 Maret 2024, yang menjelaskan bahwa pencairan klaim asuransi jiwa almarhum telah dicairkan ke nomor rekening perusahaan MNC Land per tanggal 28 Februari 2024,” ucap Adit
Selain klaim asuransi kematian MNC Life, pihak MNC Land Tabanan juga menahan pesangon selama almarhum sebagai tenaga kerja di MNC Land.
Kuasa hukum ahli waris, Hendy Triwahyono (Kantor Hukum Bhumi Law Office) menerangkan, pihak keluarga sebenarnya telah berkomunikasi dengan MNC Land Tanah Lot, Tabanan.
Namun karena tidak ada jalan keluar akhirnya pihak ahli waris melaporkan tempat kerja Listyanto ke Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
“Saya selaku kuasa hukum ahli waris sedang proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait hak-hak almarhum di MNC Land. Jadi pihak perusahaan menyatakan bahwa hak pesangon (dari kantor almarhum bekerja) termasuk asuransi jiwa MNC Life ini dijadikan alat untuk jaminan karena pekerjaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh almarhum,” ungkap Hendy.
“Salah satu komponen untuk mengganti itu adalah santunan kematian MNC Life itu. Kalau kita ngomong aturan kan gak begitu, karena ini kan (Santunan kematian) sifatnya personal,” imbuh Hendi.
Hendy menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan penahanan klaim asuransi jiwa oleh MNC Land Tanah Lot, Tabanan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Proses yang lainnya Mas Adit sudah datang ke OJK terkait MNC Life yang malah transfer santunan kematian ke MNC Land,” tutur Hendy lagi.
“OJK meminta ahli waris untuk buat pengajuan secara resmi dengan mengirimkan surat soal keberatannya seperti apa nanti akan mereka (OJK) telaah dan mereka verifikasi dan klarifikasi ke para pihak kenapa transferannya ke MNC Land bukan ke ahli waris.” (nan)