JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian dengan menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan tersebut, OJK juga telah menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp114 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026), menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 yang memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Seprti diketahui, kasus ini berawal dari pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia oleh OJK pada 2 November 2023. Saat itu perusahaan dinilai gagal memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK sebelumnya telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema “Policy Holder Buy Out (PBO)”. Namun upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada pemegang saham pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyidikan pidana.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” ujar Friderica.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai taksiran sekitar Rp72 miliar. Secara keseluruhan, nilai aset yang telah diamankan mencapai sekitar Rp114,55 miliar.
Menurut Friderica, penyitaan aset merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan agar hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK juga memastikan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) dan dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Friderica. (red)















