DENPASAR (terasbalinews.com). Tak ingin berlama-lama figur I Gede Ngurah Patriana Krisna atau kerap disapa Ipat, yang tak lain seorang Wakil Bupati Jembrana, Selasa (30/7/2024) menyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan Ipat saat dihubungi melalui selulernya. Ipat mengatakan bahwa ia telah menandatangani surat pengunduran diri dan siap menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri.
“Hari ini, saya, I Gede Ngurah Patriana Krisna, mengajukan permohonan untuk berhenti sebagai Wakil Bupati Jembrana. Surat permohonan ini saya tujukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada pihak terkait, baik itu Bupati Jembrana maupun DPRD Jembrana,” ungkapnya.
Mengenai alasan pengunduran dirinya, Ipat menyatakan bahwa hal ini dikarenakan pilihan politik dan dinamika yang ada. Ia merasa tidak tepat untuk terus berdampingan dengan Bupati Jembrana, sementara ia sendiri tidak lagi sejalan.
“Saat ini, saya masih menjabat sebagai wakil bupati. Namun, sangat tidak elok rasanya jika satu kapal di mana pak bupati sebagai nakhoda dan saya sebagai wakilnya masih berada di kapal yang sama. Apa yang saya lakukan sebagai wakil bupati selalu dianggap menghambat apa yang dilakukan oleh pak bupati,” jelasnya, seraya berujar, ia harus mencari kapal yang lain.
Terkait pengunduran diri sebelum masa jabatannya berakhir dan janji-janji saat berpasangan dengan Tamba-Ipat, ia mengakui belum bisa memenuhi janji-janji tersebut.
“Saya tidak bisa memenuhi janji-janji saat berpasangan dengan bapak bupati karena kewenangan terbatas dan alasan lainnya,” ujarnya.
Ipat melanjutkan, sepanjang perjalanan bersama Tamba Ipat dari awal pemerintahan hingga sekarang, banyak dinamika yang telah dilalui.
“Saya tetap menghormati beliau sebagai bupati. Sebenarnya, saya mundur agar tidak mengganggu tugas-tugas beliau pada periode ini,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme pengunduran diri, Ipat mengatakan bahwa ia belum mengetahui kapan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri akan keluar setelah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
“Jadi, selama belum menerima SK, saya masih sebagai wakil bupati,” katanya.
Ditanya mengenai dua opsi yang diberikan, yaitu cuti saat kampanye atau mengundurkan diri, Ipat memilih mengundurkan diri untuk menghindari pelanggaran penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
“Ini salah satu alasan saya mengundurkan diri agar tidak dianggap menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Jika SK belum keluar hingga masa kampanye, berarti saya akan tetap mengajukan cuti. Jika sudah ada penetapan calon, barulah saya mengambil cuti, itu pun jika SK pengunduran diri belum keluar,” tandasnya.
Ipat juga menegaskan bahwa ia sudah memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan I Made Kembang Hartawan (Bang Ipat). Mengenai rekomendasi dari Partai Golkar, dimana Ipat masih menjadi kadernya, ia berharap rekomendasi tersebut jatuh kepada dirinya.
“Saya berharap rekomendasi dari Partai Golkar jatuh kepada Kembang Ipat,” tutupnya. (red)