BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jual Kerajinan Berasal dari Satwa Dilindungi, Bule Asal Belanda Diadili

banner 120x600

(foto : Ist) Eric Roer berjalan usai menjalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Bule asal Rotterdam, Belanda Eric Roer (56) yang ditangkap karena melakukan tindak pidana meniagakan barang-barang kerajinan yang terbuat dari tulang maupun kulit satwa yang dilindungi, Senin (2/9/2019) diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti itu, terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) hurug b Jo Pasal 40 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini diterangkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendapat pesanan dari Hans Timmers yang dikenal sejak tahun 2014 dari Belanda.
Hans, kepada terdakwa memesan barang-barang berupa kerajinan tangan seperti, patung kayu, dekorasi rumah, patung batu dan barang-barang lainnya. Kerjasama antara terdakwa dengan Hans ini berlangsung sejak tahun 2014.
Barang-barang pesanan Hans oleh terdakwa dicarikan di berapa Art Shop di Bali. Pesanan baru akan dibayar stelah terdakwa menerima 5 persen keutungan yang ditransfer oleh Hans.
Setelah membayar kerajinan yang dibeli di Art Shop, terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT. Praba Surya Internasional (PSI) yang bergerak di bidang jasa pengepakan dan pengiriman barang ke luar negeri.
Selanjutkan berdasarkan catatan pembelian barang yang diberi oleh terdakwa, pihak PT. PSI mengumpulkan barang-barang tersebut dan melakukan pengepakan dan menghubungi ekspedisi pengiriman laut ke luar negeri.
“Setelah itu pihak PT. PSI menyerah fatur pengiriman kepada terdakwa yang oleh terdakwa dikirim kepada Hans yang kemudian Hans membayar jasa pengepakan dan pengiriman barang ke PT. PSI,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Aksi ini tercium setelah pihak kepolisian dan Kejaksaan Belanda mendapat informasi adanya tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan masuknya barang-barang kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dari Indonesia.
Atas hal itu, pihak kepolisian Belanda melakukan pengecekan di gudang yang terletak di Osseweg 48 di Berhem, Belanda. Dari tempat ini polisi menemukan kerajinan tangan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa yang dilindungi.
Setelah dikakukan pemeriksa dukumen terhadap kerajinan yang yang temukan, terungkap bahwa sebagian kerajinan itu dikirim melalui jasa pengiriman PT. PSI Dimana yang menjadi penerima barang adalah Hans Timmers dengan nama pengirim Eric Rorer.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, kerajinan yang berasal dari Indonesia yang ditemukan di gudang tersebut  antara lain, tengkorak buaya, moncong hiu, tengkorak penyu, tengkorak kepala babi rusa, dan gelang akar bahar.
Saksi ahli, Niken Wuri Handayani menjelaskan bahwa, kerajinan yang ditemukan dan diketahui dikirim dari Indonesia semua berasal dari satwa yang dilindungi. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *